
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Yahya Himawan alias Gemblong (28) dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA, Senin (20/4/2026).
Sidang tersebut merupakan perkara dugaan pembunuhan terhadap Aresty Tinarga (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari, yang terjadi di kawasan Reremi.
Dalam persidangan, JPU Toyib Hasan membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
“Hari ini agenda pembacaan dakwaan. Atas dakwaan yang kami ajukan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan),” ujar Toyib Hasan saat ditemui usai persidangan.
Lantaran pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan sejumlah bukti kuat untuk mempertegas dakwaan, terutama akan menghadirkan suami korban Aresty Tinarga.
“Untuk agenda selanjutnya adalah pembuktian. Kami akan mengajukan kurang lebih sembilan orang saksi, termasuk suami korban, serta satu orang ahli yaitu dokter,” tambah Toyib.
Selain saksi, jaksa juga telah menyiapkan alat bukti surat berupa visum et repertum, serta barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan maupun alat/sarana yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya.
Kuasa Hukum, Bian Achob usai persidangan menyampaikan menegaskan bahwa meskipun kliennya berada dalam posisi terdakwa, yang bersangkutan tetap memiliki hak hukum untuk dibela.
“Salah atau tidaknya nanti dibuktikan di persidangan, hakim yang menentukan. Kami baru saja mendapatkan penunjukan hari ini, namun pendampingan sudah dilakukan sejak proses di kepolisian,” jelas Bian.
Ia juga mengakui bahwa kasus ini memang menyita perhatian besar dari masyarakat mengingat kondisi kejadian yang cukup tragis.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dijadwalkan akan kembali digelar pada 27 April 2026. (mel)




















