JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memaparkan pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Rapat tersebut membahas Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dana Otsus merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan Papua. Selama ini, berbagai program yang dibiayai dana Otsus telah berjalan, seperti pemberian beasiswa, peningkatan fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan. Meski demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi dan terintegrasi dengan baik dalam satu sistem yang utuh.
“Memberikan beasiswa luar negeri, dalam negeri. Ini salah satu bagian dari program amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian pembiayaan perbaikan sekolah, pembiayaan guru. Kemudian kesehatan, banyak Puskesmas juga yang dibiayai dari dana otonomi khusus. Cuma hari ini persoalannya mungkin kita belum menyiapkan data,” katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas telah mengembangkan sistem interoperabilitas data untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai platform, sehingga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus.
“Sebuah negara yang baik pasti berangkat dari data. Saat ini Bapak Presiden juga telah menginstruksikan dan mungkin di DPR juga sudah ada Panja untuk Indonesia Satu Data. Kami sedang berusaha, dan semua kementerian sedang membangun koordinasi kerja,” ujarnya.
Melalui integrasi sistem ini, diharapkan pengelolaan dana Otsus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur. Ribka juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola dana Otsus.
Menurutnya, semangat Otsus merupakan bagian dari semangat reformasi yang lahir dari kesadaran kritis masyarakat Papua terhadap ketertinggalan pembangunan. Otonomi khusus hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan tersebut.
“Isi daripada Undang-Undang Otonomi Khusus ini kemudian diimplementasi, salah satu adalah afirmasi Orang Asli Papua, kemudian peningkatan IPM, dan sejumlah kewenangan besar lain yang sudah diberikan,” terangnya.(rls)


















