Kejari Manokwari Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan di Reremi untuk Dilengkapi

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyatakan telah mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Reremi kepada penyidik kepolisian.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, menjelaskan bahwa status berkas saat ini masih dalam tahap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penelitian oleh jaksa sudah hampir mencapai tahap final.

“Ada P-19, tapi sudah mau rampung. Rencana hari ini kami kembalikan lagi ke penyidik. Ada beberapa syarat formil dan materiil yang masih perlu dilengkapi sedikit lagi agar berkas benar-benar sempurna,” ujar I Nengah Ardika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Mengingat kekejaman dalam kasus ini, pihak Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan kombinasi (gabungan) untuk menjerat tersangka. Hal ini dilakukan agar hakim memiliki opsi yang luas dalam menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta persidangan.

Berdasarkan hasil penelitian berkas, pasal-pasal yang disangkakan mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meliputi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 181 KUHP tentang Penyembunyian mayat/jenazah.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasi Pidum.

Kasus yang sempat menggemparkan warga Reremi ini menjadi atensi publik karena tingkat kebengisannya. Pihak Kejaksaan memastikan bahwa jaksa peneliti bekerja dengan teliti agar tidak ada celah hukum saat pembuktian nanti.

Jika syarat formil dan materiil yang diminta telah dipenuhi oleh penyidik dalam waktu dekat, Kejaksaan akan segera menerbitkan status P-21 (berkas lengkap) dan melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II).


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses