JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026, mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (“PT VIF”), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang
tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-
langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana
tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status
pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai
perusahaan yang dapat disehatkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak
Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan,
Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan
Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan
izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan
Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak
tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF
serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan
Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan
terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon
dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email:
adminpusat@variaintrafinance.com dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H.
Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata
yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.(rls)
Menyukai ini:
Suka Memuat...