Kejari Manokwari Turunkan Empat Jaksa Peneliti untuk Kasus Pembunuhan ART Wisma Jaya

0
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menurunkan empat jaksa peneliti untuk mengawal penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Wisma Jaya, Manokwari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, usai tim jaksa menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang digelar penyidik kepolisian dengan menghadirkan tiga orang tersangka dan para saksi, Kamis (22/1/2026).

Menurut Ardika, jaksa telah mencermati kesesuaian antara fakta di lapangan dengan rangkaian peristiwa yang diperagakan dalam rekonstruksi. Meski demikian, terdapat tersangka utama yang tidak mengakui sejumlah adegan.

“Pembuktian hukum tidak selalu bergantung pada pengakuan tersangka. Alat bukti lain dan keterangan saksi menjadi faktor utama dalam membangun konstruksi perkara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan tim jaksa peneliti merupakan bentuk keseriusan Kejari Manokwari dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami menyiapkan empat jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan profesional dan transparan,” katanya.

Pasca rekonstruksi, proses hukum memasuki tahap penyelesaian berkas perkara oleh penyidik untuk diserahkan kepada jaksa peneliti dalam Tahap I. Jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara akan dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.

Setelah itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Pada tahap persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan diuji guna membuktikan penerapan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada para pelaku.

Kejari Manokwari memastikan seluruh tahapan penanganan perkara ini akan dikawal hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses