PT Genting Oil Bayar Rp96,7 Miliar Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri

0
Secara simbolis Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyerahkan kompensasi tanah ulayat kepada marga Fossa salah satu marga di Sumuri yang terkena dampak investasi gas Genting Oil.

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Perusahaan gas PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd resmi membayar kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penyerahan berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Bintuni, Senin (22/9/2025).

Nilai kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp96,7 miliar dan diberikan kepada tujuh marga yang terdampak investasi pengembangan lapangan gas Genting Oil, yakni marga Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri.

Penandatanganan serah terima dilakukan secara simbolis disaksikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Ketua MRPB Judson Ferdinandus, serta Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy. Ratusan warga dari tujuh marga hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani menegaskan bahwa pembayaran kompensasi ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat Papua.

“Tanah bagi orang Papua bukan hanya tempat berpijak, tetapi juga warisan leluhur dan titipan untuk anak cucu. Karena itu, setiap pemanfaatan tanah untuk investasi harus disertai pengakuan yang jelas,” ujar Lakotani.

Ia berharap kompensasi ini tidak hanya dipandang sebagai uang, melainkan simbol penghargaan, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

“Saya berharap setelah penyerahan ini, hubungan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah tetap harmonis,” tambahnya.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga pembayaran kompensasi dapat terlaksana.

Ia menegaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat diatur dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 serta diperkuat dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Regulasi ini menjamin hak-hak masyarakat hukum adat tetap dihormati dalam setiap pembangunan di Teluk Bintuni,” kata Bupati Manibuy.

Ia menambahkan, pembayaran kompensasi kali ini merupakan bagian dari pengembangan lapangan Asap, Kido, dan Merah yang saat ini memasuki tahap II dan akan berlanjut pada tahap berikutnya.

Proses pengakuan hingga pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari penetapan SK Bupati, inventarisasi tanah dan tanam tumbuh, penilaian oleh tim independen, hingga musyawarah bersama masyarakat adat Suku Sumuri.

Dengan terlaksananya pembayaran kompensasi ini, pemerintah berharap investasi Genting Oil dapat berjalan lancar sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat Teluk Bintuni. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses