Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan Bermerek di Manokwari, Hologram Bea Cukai Disita

0
Polda Papua Barat merilis kasus Miras oplosan di Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Polda Papua Barat membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan bermerek di Manokwari. Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan botol kosong, tutup botol, hingga hologram bea cukai palsu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Ia didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Menurut Japerson, dua orang tersangka berinisial AP (25) dan MS (50) ditangkap pada Senin (8/9/2025) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Distrik Manokwari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas produksi miras oplosan.

“Di lokasi, tim menemukan ratusan botol minuman keras oplosan berbagai merek, bahan baku, serta perlengkapan produksi. Termasuk ribuan tutup botol dan hologram bea cukai palsu,” kata Japerson.

Dari hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dipasarkan ke kios-kios di Manokwari.

Harga anggur api dijual Rp1 juta per karton berisi 12 botol, sedangkan vodka kemasan kecil ditawarkan Rp3,3 juta per karton berisi 48 botol.

AP dan MS berperan sebagai pemodal sekaligus peracik miras oplosan bermerek.

Keduanya dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 135 ayat (1), Pasal 55 huruf (a), Pasal 100 ayat (1), serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses