Kejati Papua Barat Berhasil Ajukan Perwalian Anak Terlantar di Panti Asuhan Manokwari

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengajukan permohonan penetapan identitas dan perwalian terhadap anak-anak terlantar yang belum memiliki status kewarganegaraan di salah satu panti asuhan di Manokwari.

Informasi ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/7/2025).

Langkah tersebut diambil menyusul laporan adanya anak-anak dalam kondisi rentan di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), serta belum terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan.

“Kejaksaan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak,” ujar Kajari Teguh Suhendro.

Ia menjelaskan, permohonan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejari Manokwari, Pemkab Manokwari, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS, yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang sinkronisasi dan integrasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat rentan, miskin, dan anak terlantar di Kabupaten Manokwari.

Dalam proses asesmen, diketahui bahwa sebanyak 45 anak di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia, yang terletak di Kampung Makwan, Distrik Masni, belum memiliki identitas hukum dan wali sah.

“Setelah koordinasi, kami menemukan bahwa panti asuhan tersebut belum memiliki legalitas hukum yang terdaftar di pemerintah daerah, dan anak-anak belum mendapat hak dasar sesuai aturan,” tambah Kajari.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Manokwari memfasilitasi proses hukum dengan menyusun permohonan perwalian dan menggelar sidang di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin (14/7/2025). Dalam sidang tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan JPN sepenuhnya.

“Melalui penetapan Nomor Perkara: 44/Pdt.P/2025/PN Mnk, hakim menetapkan pembina Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai wali khusus atas anak bernama DS, untuk kepentingan pendidikannya hingga dewasa,” jelas Kajari Teguh.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak anak-anak terlantar, termasuk pendampingan hukum, jaminan kesehatan, dan legalitas lembaga pengasuh. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses