BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, di Aula Gereja Katolik Santo Yohanes, Distrik Bintuni, Kamis (19/6/2025).
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pengawasan program, pendampingan hukum, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Kejaksaan memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara, serta peran preventif melalui bidang pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), intelijen yustisial, dan pendapat hukum.
Jusak menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejari dan Pemkab Teluk Bintuni sebenarnya telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.
Beberapa kerja sama yang sudah berjalan di antaranya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terkait pembayaran ganti rugi tanah, serta dengan BPJS dan BRI dalam bidang administrasi dan layanan publik.
“Kami juga pernah berdiskusi langsung dengan Bupati di awal masa jabatannya terkait upaya penanganan minuman keras (miras),” tambah Jusak.
Ia menyebutkan bahwa masa berlaku kerja sama ini ditetapkan selama lima tahun, sejalan dengan masa jabatan kepala daerah.
Selain bidang hukum dan administrasi, kerja sama ini juga mencakup aspek sosial untuk mendukung program-program pemerintah daerah yang berbasis pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (red)