Terduga Pelaku Rudakpaksa di Kaimana Berhasil Diamankan di Maluku

0
Polres Kaimana menggelar konferensi pers penahanan terduga pelaku rudakpaksa terhadap dua gadis belia. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa oknum Polisi terhadap dua gadis di bawah umur, berinisial MB (13) dan CK (14), di Polres Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/II/2025 tentang dugaan persetubuhan anak, yang diterima Polres Kaimana pada 20 Februari 2025.

“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus,” ujar AKP Boby dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini dinyatakan dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Terlapor diketahui berada di luar Kaimana. Setelah dilakukan koordinasi, kami telah mengidentifikasi lokasinya, dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku,” jelasnya.

Menurut AKP Boby, tim dari Polres Kaimana yang dipimpin oleh Kasie Propam bersama anggota Reskrim akan menjemput terlapor ke Polres Seram Bagian Barat pada Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, pelaku dijadwalkan tiba di Kaimana pada Rabu (26/2/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memastikan kondisi fisik dan mental mereka pasca-kejadian.

Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terduga Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. (lau)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.