5 Marga Suku Miere Ajukan Pengakuan Hukum Adat ke Pemkab Kaimana

0
Momen masyarakat adat menyerahkan dokumen pengakuan dan perlindungan hukum adat ke Pemkab Kaimana. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Perwakilan lima marga dari Suku Miere dan Sub Suku Gua Selatan di Kabupaten Kaimana menyerahkan Dokumen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kepada Pemerintah daerah setempat, Kamis (13/2/2025).

Penyerahan dokumen ini bertujuan untuk memperoleh pengakuan dan kewenangan bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah adat masing-masing.

Kedatangan perwakilan masyarakat adat disambut oleh Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, yang didampingi oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

“Dengan memohon pertolongan dan rahmat Tuhan, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana menerima dokumen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Miere,” ujar Yacob.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaimana untuk diverifikasi sebelum ditetapkan oleh Bupati Kaimana.

Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kaimana, Ja’far Werfete, mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan lancar.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021, panitia bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi dokumen masyarakat hukum adat sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk pengakuan resmi,” jelas Ja’far.

Sementara itu, Kepala Suku Miere, Sutran Awujani, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan mewakili lima marga Suku Miere, yaitu Awujani, Maramoy, Raifora, Waremuna, dan Marariampi.

Ia berharap, melalui pengakuan ini, masyarakat hukum adat dapat memperoleh kewenangan penuh untuk mengelola dan menjaga sumber daya alam mereka. (lau)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.