KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (BERKAT) melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan gugatan sangketa pilkada Kabupaten Kaimana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
Gugatan itu tertuang dalam akta pengajuam permohonan pemohon elektronik nomor 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 2, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 7 Desember 2024 memberikan kuasa kepada R A Made Damayanti Zoelva disebut sebagai pemohon.
Terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana yang disebut sebagai termohon, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3).
Kuasa hukum dari paslon BERKAT, Ahmad Matdoan, SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Kaimana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang benar, pada hari ini Rabu 11 Desember 2024, sekitar pukul 09:00 WIB, kami telah resmi mendaftar permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana, kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
“Kami meminta dukungan dan doanya dari seluruh masyrakat Kaimana, terlebih khusus pendukung BERKAT,” tambahnya.
Matdoan menyebutkan, bahwa dalam permohonan yang diajukan, pihaknya telah menjelaskan secara detail terkait semua dugaan pelanggaran yang terjadi, dan sangat signifikan.
Matdoan menjabarkan, ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.
“Jadi konsen mereka tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif melainkan pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif, yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.
Atas dasar tersebut, maka kami meminta agar paslon nomor urut 1 didiskualifikasikan atau dilakukan pemilihan ulang,”tandasnya.(lau)