MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI buntut mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) dalam Pilkada Fakfak.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam konferensi pers secara daring (Online) menyatakan, keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan UTAYOH tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku.
Menurut Paskalis, KPU Fakfak mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat tanpa mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat.
“KPU Fakfak telah mengeluarkan keputusan tanpa mematuhi aspek formil dan undang-undang. Kami sudah melakukan pendampingan dan menelaah kasus ini, dan hasil telaah menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap pasangan UTAYOH sangat lemah,” ujar Paskalis.
Sebelumnya, KPU Fakfak mengeluarkan surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan UTAYOH dengan alasan pelanggaran administrasi pemilihan.
Namun, setelah ditelaah oleh KPU Provinsi, keputusan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang signifikan dalam Pilkada.
Paskalis menambahkan, meskipun KPU Provinsi telah melakukan pendampingan, KPU Fakfak tetap bersikeras mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap pasangan UTAYOH.
Sikap ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap arahan KPU Provinsi, sehingga KPU RI mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima komisioner KPU Fakfak.
“Sikap membangkang ini akhirnya berujung pada sanksi dari KPU RI. KPU RI memutuskan untuk menonaktifkan seluruh anggota KPU Fakfak sementara waktu,” jelas Paskalis.
Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat akan menunggu keputusan dari KPU RI mengenai kelanjutan proses Pilkada di Fakfak.
Jika kewenangan pengelolaan Pilkada didelegasikan ke KPU Provinsi Papua Barat, maka pihaknya akan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Fakfak.
Sementara itu, status pasangan UTAYOH sebagai peserta Pilkada akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) dan KPU RI.
Apabila MA memutuskan untuk mengoreksi keputusan diskualifikasi tersebut, pasangan UTAYOH berpeluang kembali ke pencalonan.
Lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.
“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi para komisioner KPU Fakfak untuk membela diri dan melihat apakah tindakan mereka masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana,” pungkas Paskalis. (mel/red)