KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara menolak gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana, Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) melalui kuasa hukumnya terhadap KPU Kaimana.
“Sidang pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober tahun 2024 pada pada pukul 17.00 WIT,” kata Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana pada Kamis (3/10/2024)
Dijelaskan, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dipersidangan, sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak.
“Dalam sidang tersebut, Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara,” ucapnya
Chandra mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang memimpin persidangan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 295.000.
Chandra berharap, semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan, selanjutnya proses percetakan surat suara yang sempat tertunda karena menunggu putusan PTUN akan kembali dilakukan setelah adanya putusan itu.
“terkait proses percetakan surat suara, sudah mulai dalam proses pada penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia percetakan surat suara,” tutupnya. (lau)