DAP Doberay Dukung Orgenes Wonggor Jabat Ketua DPR Papua Barat 2024-2029

0
Ketua DAP Keliopas Meidodga (tengah) didampingi Sekretarisnya Zakarias Horota (batik ungu). (Foto: Ist)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay memberikan dukungan penuh kepada Orgenes Wonggor, untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029.

Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DAP Keliopas Meidodga, didampingi Sekretarisnya Zakarias Horota, Senin malam (22/7/2024).

“Sesuai dengan aturan. Pak Wonggor ini kan, perolehan suaranya sebanyak 11.075. Harus menduduki jabatan ketua. Jadi tidak boleh, tetap pertahankan Orgenes Wonggor sebagai ketua DPR Papua Barat,” tegas Meidodga.

Alasan memberikan dukungan penuh kepada OWOR, lanjut Meidodga, bukan tanpa alasan. Apa lagi karena faktor emosioanl sama-sama berasal dari suku besar Arfak.

“Siapa saja yang mau posisi ketua DPR Papua Barat? Posisi suaranya kalau di bawah dari perolehan suara Pak Wonggor, itu kami tidak terima. Harus diprotes, Orgenes Wonggor harus tetap ketua,” ujarnya.

Dalam persepektifnya, kebenaran dan aturan harus ditegakkan sebagai pengejawantahan dari pendidikan politik dan pencerahan kepada masyarakat Papua Barat dari sebuah proses demokrasi yang telah mencapai final.

Kehadiran DAP, lanjut Meidodga, adalah menjadi wadah bagi semua orang asli Papua. Sehingga DAP akan selalu berdiri bersama dalam menegakkan kebenaran dan aturan menyangkut hak-hak orang asli Papua, salah satunya hak politik yang tengah diperjuangkan oleh seorang Orgenes Wonggor.

“Jadi tetap Orgenes Wonggor ketua DPR Papua Barat, tidak bisa diubah. Bicara DAP, semua orang asli Papua saya hargai. Saya dukung semua, tetapi lihat dari hasil perolehan suara yang ada. Sesama anak adat, harus menghargai dan menghormati adat. Ikuti aturan,” imbuh Meidodga.

Persoalan jabatan ketua DPRPB hendaknya menjadi perhatian serius di internal Partai Golkar. Agar menghindari munculnya intrik politik dari kader-kadernya yang bisa saja menimbulkan dampak kerugian bagi partai, daerah dan masyarakat.

Meidodga juga berharap, ketua partai golkar atau partai mana saja harus ikut aturan yang ada, terlebih aturan internal partai. Sehingga tidak menimbulkan kesan buruk terhadap partai karena aturan yang dibuat justru dilanggar sendiri.

“Aturan sudah menentukan perolehan suara 11.075, beliau sudah ada di posisi ketua. Harus dihargai, ada waktu nanti ke depan siapa yang menang maka harus dihargai. Entah itu asli Papua atau non Papua, itu hasil perolehan suara yang menentukan,” tutupnya.

Zakarias Horota menambahkan, perjuangan Pak Orgenes Wonggor untuk kembali menduduki jabatan ketua DPRPB sesuai dengan amanat pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Merujuk pada pasal 2 dimaksud dan dalam persoalan jabatan ketua DPRPB, jelas Zakarias, bahwa kursi pertama pemilik suara terbanyak dari 7 kursi caleg terpilih DPR Papua Barat dari partai golkar adalah Orgenes Wonggor yang berasal dari dapil 2 (Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak).

Untuk itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apa lagi atas dasar kepentingan kelompok atau suku yang sengaja memainkan isu sara dan agama untuk menyabotase hak konstitusional seorang Orgenes Wonggor dari posisi ketua DPRPB.

“Kami jelas menolak ada upaya pihak-pihak yang menyabotase apa yang menjadi hak konstitusional Bapak Orgenes Wonggor. DAP tetap berdiri bersama untuk mempertahankan apa yang menjadi hak Bapak Orgenes Wonggor,” kata Zakarias.

Kerugian yang ditiumbulkan akibat perebutan kursi ketua DPR Papua Barat yang inprosedural, ungkap Zakarias, sudah pernah terjadi pada periodesasi 2014-2019. Dirinya, berharap kesalahan yang sudah ada itu tidak diulangi kembali.

Dengan demikian, apapun resikonya, DAP meminta kader partai golkar Orgenes Wonggor harus tetap kembali menduduki jabatan ketua DPR Papua Barat 2024-2029. Agar tidak ada memunculkan berbagai spekulasi yang bisa memperkeruh situasi kamtibmas di Papua Barat.

“Tidak mengulangi lagu lama, Kami juga mendukung, kalaupun ada calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten dari suku nusantara lainnya (non Papua) sebagai pemilik suara terbanyak silahkan, dia jadi ketua DPRD. Kita berbicara sesuai Undang Undang Nasional. Di periode berikut nanti entah sesama orang asli Papua atau bukan silahkan. Karena itu ranah partai politik, kita tidak berbicara Undang Undang Otsus , ini Undang Undang nasional,”pungkasnya. (rls)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.