MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan lima Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap salah satu wartawan RRI di Kaimana.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lukas Muray, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” kata Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Jumat (12/4/2024).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana,dijelaskan bahwa Lukas Muray saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana, namun melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti. Dan hendak menanyakan apa yang terjadi.
Kelima orang itu kemudian mendekatinya. Ia pun mengaku sebagai wartawan. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya.
Namun tak juga dihiraukan, tendangan ke arah Lukaa pun dilayangkan ke wajahnya. Hingga darah bercucuran.
Kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan. Ia pun hendak meliputnya.
Pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Bustam juga mengatakan, tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Bustam meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, kelima pelaku harus ditangkap. Dan diproses hukum. (rls)