Jelang Nataru, Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjualan Minuman Beralkohol

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni melakukan penertiban peredaran minuman keras pada sejumlah lapak kios di wilayah SP hingga kota Bintuni Jumat hingga Sabtu (16/12/2023) subuh. Penertiban peredaran miras ini menyasar kios yang menjual miras tidak memiliki izin edar.

Dipimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Tri S. Adimasworo yang menggandeng Anggota Propam Polres, beserta gabungan dari pemuda Forapello, LMA 7 Suku. Penertiban ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang kadar alkoholnya melebihi dari 5 persen.

“Telah ditemukan 9 Kios Sembako yang telah menjual minuman Beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan Ijin menjual, selanjutnya telah dilakukan menyitaan dan barang bukti Minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk di amankan,” kata Adi.

Kasatnarkoba kepada wartawan mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chouruddin Wachid menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Selain itu ini juga bagian dari turut mensosialisasikan intruksi bupati tentang larangan peredaran miras, pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta penjualan petasan menjelang hingga pasca perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Intinya untuk perayaan Natal dan Tahun Baru aman terkendali tidak ada masalah,” ujar Adi lagi.

Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan razia minuman lokal sekaligus memberikan sosialisasi kepada kafe-kafe dan tempat hiburan malam terkait izin operasi sesuai edaran bupati.

“Untuk itu nanti kita akan gandeng binmas dan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk satpol PP,” jelasnya.(dr)

 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.