22 Desember hingga 5 Januari THM di Bintuni Dilarang Beroperasi

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi sejak 22 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Larangan ini dilakukan untuk mengamankan THM pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.

Tak hanya soal THM, dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni No 04/079/WABUP-TB/2023 tertanggal 12 Desember Bupati mengeluarkan larangan yang tertuang dalam 4 point penting yakni:

1. Melarang pemilik hotel/penginapan, bar, diskotik, kafe, panti pijat, THM, karaoke, dan distributor untuk memperjualan belikan minuman beralkohol terhitung sejak 20 Desember hingga 5 Januari 2023.
2. Membatasi jam operasional bagi THM, bar, diskotik, kafe, panti pijat dan karaoke pada pukul 19.00 WIT hingga 22.00 WIT dan dilarang beroperasi pada 22 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
3. Melarang penjualan petasan bagi pemilik usaha kios, pedagang eceran, dan sejenisnya tanpa izin dari Polres Teluk Bintuni.
4. Melarang penggunaan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan dilingkungannya masing-masing kecuali pada tanggal 31 Desember menyambut tahun baru 2024.

Bupati juga menginstruksikan jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan Izin usaha dan lainya sesuai aturan undang -undang yang berlaku. Bupati juga memerintahkan satpol PP untuk menjadi penanggungjawab sosialisasi atas instruksi ini.(dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.