BADUNG,KLIKPAPUA.com–Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Upaya itu dibutuhkan untuk meningkatkan jangkauan pemanfaatan air minum ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Wempi saat membuka Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan National Urban Water Supply Project (NUWSP) di Trans Resort Bali, Badung, Kamis (3/8/2023). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri tersebut berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2023.
Namun sayangnya, lanjut Wempi, saat ini masih banyak BUMD pengelola SPAM dalam kondisi kurang stabil. Kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk memperkuat BUMD yang mengelola urusan tersebut. Terlebih lagi, peningkatan akses air minum merupakan bagian dari target yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Selain itu juga menjadi bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), yang merupakan bentuk komitmen internasional Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dia mengatakan, upaya penguatan BUMD ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tanggung jawab direksi. Namun, keberadaan BUMD perlu dilihat sebagai bagian dari Pemda. Dengan demikian, upaya memperkuat BUMD menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda, pengelola BUMD, termasuk Kemendagri.
“Saya berharap pada workshop kali ini yang dihadiri oleh kepala daerah dan Ketua DPRD, kita dapat merumuskan kesepakatan bersama untuk memperkuat pembangunan air minum di daerah, termasuk penguatan BUMD yang khusus mengelola air minum,” harapnya.
Kesepakatan ini penting dilakukan terlebih menjelang tahun politik, yang akan diwarnai dengan pergantian kepala daerah. Pergantian tersebut kerap diikuti dengan pergantian jajaran direksi BUMD termasuk yang mengelola SPAM. Kondisi ini terkadang menghambat birokrasi dalam proses penyelenggaraan mengelola air minum dengan baik.
“Nah ini menjadi fokus perhatian kita, kalau kita tidak memenuhi kebutuhan air minum bagi warga masyarakat kita itu sama artinya kita melanggar hak-hak asasi manusia, dan ini kebutuhan mendasar yang patut kita penuhi bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini banyak pihak yang memperlihatkan komitmennya dalam pengembangan pembangunan sektor air minum. Program NUWSP yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan World Bank bisa dilihat sebagai bentuk komitmen tersebut. Program ini menargetkan penambahan sambungan rumah (SR) yang teraliri layanan air minum sebanyak 1,2 juta. Hal ini sebagai dukungan untuk mencapai target nasional 10 juta SR pada 2024. “Bagi daerah-daerah yang mendapatkan bantuan melalui NUWSP ini harus jauh lebih baik ketimbang daerah-daerah lain yang tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap kepala daerah dan Ketua DPRD dapat menyepakati kesepakatan bersama yang ditindaklanjuti dalam perencanaan dan penganggaran daerah. “Kesepakatan-kesepakatan ini tentunya harus diarahkan pada upaya percepatan penambahan sambungan rumah,” ujarnya. (rls)