Dipecat Tidak Hormat, Dua Oknum Polantas Polda Papua Barat Ajukan Banding

0
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol.Adam Erwindi, S.I.K,M.H

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Dua oknum anggota Polantas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB mengajukan banding usai diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), pada sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (7/10/2022).

Sanki PTDH yang diterima kedua pelanggar itu buntut dari ulahnya menjilat kue ulang tahun yang akan dikirimkan ke Kodam XVIII/Kasuari di HUT TNI ke-77 pada 5 Oktober lalu.

Keputusan PTDH itu ditetapkan dalam sidang KEPP yang dipimpin oleh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dan menjatuhkan sanksi berupa Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela dan direkomendasikan PTDH.

Bripda YFP dan Bripda DMB melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angga (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Namun, setelah melaksanakan sidang kode etik, kedua oknum tersebut mengajukan banding. Kita akan menunggu banding dari kedua Personil tersebut,” Kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022) di Mapolda Papua Barat. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.