MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (2/8/2022).
Rakor ini dihadiri Kesbangpol Papua Barat, Bawaslu Papua barat, Asisten I Setda Papua Barat, DPR-PB, beserta partai politik tingkat provinsi.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat ditemui wartawan Selasa malam mengatakan, Rakor dilaksanakan untuk mengoptimalkan informasi tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Sesuai dengan data Sipol KPU, ada 39 calon partai politik yang melalui Sipol, melengkapi berkas-berkas dan melakukan pendaftaran di KPU RI, pendaftaran terpusat DPP melakukan pendaftaran seluruh kepengurusan yang ada di 34 provinsi 514 kabupaten secara nasional dengan administrasi yang diperlukan selama masa pendaftaran 1-14 Agustus,” ungkapnya.
Sesuai data ada 10 partai yang sudah melakukan pendaftaran dengan dokumen lengkap dan masuk dalam penilitian adminitrasi sampai tutup pendaftaran nanti tanggal 14 Agustus.
“Dimasa pendaftaran ini lengkap tidak lengkapnya dokumen yang diterima itu kita akan terus mensosialisasikan, menyampaikan kebutuhan-kebutuhan dokumen yang harus dibantu oleh pengurus tingka provinsi sampai kabupaten/kota yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, sisanya menjadi tanggung jawab DPP, ” ucapnya.
Lanjut Paskalis, dimana selama penelitian administrasi yang akan memiliki peran adalah KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota dan secara khusus Papua Barat akan memonitor lewat Sipol yang berkaitan dengan verifikasi keanggotaan, misalnya ada terjadi ganda NIK, atau belum terdaftar dalam NIK DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Akan diminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi langsung, untuk melakukan pengecekan data tersebut apakah orang ini masih ASN atau sudah pensiun dan lain sebagainya,” tandasnya.
Paskalis menambahkan, akan dilakukan pengecekan administrasi sampai bulan September. Setelah semua penelitian administrasi selesai dari kepengurusan sampai keanggotaan, maka akan ditetapkan partai-partai mana yang lulus administrasi dari total partai yang mendaftar dari tanggal 1-14 Agustus.
“Jika partai yang dinyatakan lulus, maka itulah yang bisa lanjut verifikasi faktual. Ini yang agak berbeda sehingga sangat perlu untuk kita sosialisasikan agar dimasa pendaftaran ini kerja-kerja provinsi dan kabupaten itu sangat dibutuhkan agar informasi ini tuntas, partai politik berusaha dengan maksimal agar hasilnya sesuai dengan apa yang dikerjakan,” pungkasnya. (aa)