MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, bahwa kita ini bukan organisasi gerombolan, tapi organisasi Korpri, ada aturan mainnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP yang dikeluarkan merupakan regulasi penerapan disiplin, maka hal tersebut harus dilakukan, karena itu merupakan aturan. Kita ini diatur, kita ini bukan gerombolan, kita ini Korps Pegawai Republik Indonesia, sehingga punya regulasi dan aturan,” tegas Melkias Werinussa saat ditemui wartawan usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Arfai, Senin (25/7/2022) terkait disiplin PNS.
Menurutnya, penerapan disiplin sudah berjalan, dilakukan sidang kode etik untuk para pegawai yang meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan mekanisme prosesnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakan,bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik yang akan dilakukan oleh majelis kode etik. “Penetapan disiplin atau penerapan kode etik ini bisa membuat suatu efek jerah dan menjadi contoh buat kita semua,” tuturnya.
Penegakkan disiplin dilakukan dengan cara dan mekanisme sesuai aturan, apabila pegawai mangkir dalam tugas dua, tiga hari atau lebih akan diberikan teguran, teguran pertama, hingga teguran ketiga. ” Jika sudah sampai ketiga maka prosesnya masuk pada sidang kode etik, bisa saja dipecat itu merupakan hukuman yang sudah paling berat, ” tandasnya.
Mengacu pada regulasi di aturan disiplin jika meninggalkan tugas secara komulatif sekitar 40 hari lebih, maka sudah bisa dipecat sebagai ASN. “Aturan yang baru dikeluarkan oleh Mendagri, itu merupakan regulasi penerapan disiplin maka harus dilakukan aturan tersebut,” pungkasnya. (aa)