MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-– Aliansi masyarakat orang asli Papua dan masyarakat Nusantara di tanah Papua Barat mendukung pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otsus jilid dua.
Aliansi masyarakat orang asli Papua dan Nusantara mendatangi lapangan Borasi untuk melakukan deklarasi mendukung pemekaran DOB dan Otsus Jilid 2, Jumat (10/6/2022).
Markus Sraun, Sekretaris Kepala Suku Maybrat di Manokwari menyampaikan, mencermati perkembangan dan dinamika yang sedang berlangsung akhir-akhir ini di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas program pemekaran Daerah Otonomi Baru dan Otonomi Khusus Jilit 2 di wilayah Papua.
Maka pada hari ini Jumat, tanggal 10 Juni tahun 2022 bertempat di Lapangan Borarsi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, kami masyarakat Asli Papua dan masyarakat Nusantara bersepakat menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa Kami Masyarakat Orang Asli Papua dan Masyarakat Nusantara yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua, karena akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
2. Bahwa kami masyarakat orang Asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua karena merupakan program strategis nasional berdasarkan aspirasi masyarakat.
Untuk itu, kami minta dengan sangat homat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merealiasikannya, karena melalui pendekatan pemekaran akan mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan serta memperpendek rentang kendali pembangunan kepada masyarakat di wilayah Papua;
3. Bahwa kami masyarakat orang Asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua karena secara yuridis telah diamanatkan dalam pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua melegitimasi amanat pemekaran dapat dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakar serta mengangkat harkat da martabat orang asli Papua;
4. Bahwa kami masyarakat orang asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat minta dengan sangat hormat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia agar Daerah Otonomi Pendidikan, menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Papua menjadi Undang-Undang, agar peningkatan kesehatan, peluang kesempatan kerja, peningkatan pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi ekonomi daerah dan pertumbuhan kehidupan demokrasi dapat diwujudkan demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (aa)