MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Manokwari memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping server untuk wajib pajak yang tersebar di daerah ini, sebagai langkah meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur menerangkan, pemasangan alat perekam transaksi ke wajib pajak hotel dan restoran sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pegawai pemungut pajak.
“Untuk Manokwari sudah ada 152 alat yang terpasang di wajib pajak yang terdiri dari 49 TMB (transaksi manual device) dan 111 Mpost (manual proses online system),” terangnya usai melakukan koordinasi terkait pemasangan alat perekam disalah satu restoran, Selasa (7/6/2022) malam.
Umrah menyebut, ada empat jenis wajib pajak yang dipasangi alat perekam yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan wajib pajak parkir.
“Ada empat wajib pajak yang dipasang alat, semua berlaku 10 persen, kecuali hiburan seperti karaoke, fun station berlaku 15 persen pajaknya,” sebutnya.
Ditanya soal sejumlah restoran dan hotel yang enggan memasang dan mengaktifkan alat perekam, Umrah menegaskan, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pengusaha Bapenda harus menyampaikan surat secara resmi, disertai peraturan terkait pemasangan alat.
Dikatakan juga, sejauh belum dipasang alat, pihak restoran dikenakan biaya 500 ribu per bulan, dan diharapkan ada peningkatan. Pasalnya, di rumah makan lain yang menggunakan alat tersebut Bapenda dapat menyerap pajak sebesar Rp3 juta per bulan pada satu restoran.
Selama ini, kendala yang dihadapi, alat sudah dipasang tapi petugas hotel tidak menginput data di alat. menggelapkan pajak, mengambil pajak dari pengunjung tapi tidak diinput di alat.
untuk memproteksi itu, Bapenda menurunkan petugas guna mengontrol alat yang terpasang.
“Petugas setiap pagi megontrol alat, mereka datang setiap hari, memastikan alat aktif setelah itu sore hari datang lagi untuk memastikan operasi alat,” tandasnya. (dra)