KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH,MH pada kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kaimana, Selasa (12/4/2022) melakukan Launching Rumah Sirosa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Peresmian Rumah Keadilan yang beralamat di Jalan PTT, Halaman Kantor Distrik Kaimana, Kelurahan Kaimana ini, ditandai pengguntingan pita dan peninjauan isi bangunan.
Hadir dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana diwakili Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd, Wakapolres Kaimana Kompol Jems Oktavianus Tegai, SIK, Kepala Lapas Kaimana Hamka Abdullah, serta Kajari KaimanaWahyudi Eko Husodo, SH,MH dan jajarannya.
Kajati dalam sambutannya mengatakan, kehadiran rumah Restorative Justice ini merupakan upaya Kejaksaan untuk memudahkan dabn mendekatkan pelayanna hukum kepada masyarakat, terutama dalam pelaksanaan atau mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kebijakan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 ini lanjut Kajati, adalah bukti kepekaan pimpinan Kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dinamika penegakan hukum di negara kita, serta upaya untuk menepis anggapan hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas.
Melalui peraturan ini, penyelesaian perkara tidak lagi harus dibawa ke sidang pengadilan, akan tetapi dimungkinkan penyelesaiannya dengan perdamaian antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor, antara tersangka/terdakwa dengan saksi korban yang muaranya dimaksudkan untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula sehingga tidak ada lagi dendam atau sakit hati diantara pelaku dan korban bahkan diantara keluarga besar kedua belah pihak.
Disisi lain Kajati juga menegaskan, tidak semua perkara dapat diselesaian dengan mekanisme Restorative Justice. Dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 diatur perkara apa saja yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang di pengadilan dan syarat-syaratnya.
“Antara lain perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak,” terang Kajati.
Adanya perdamaian diantara kedua belah pihak tambah Kajati, tidak akan tercapai apabila korban atau pelapor tidak bersedia memaafkan pelaku. Maka untuk tercapainya perdamaian diperlukan upaya proaktif Jaksa untuk melakukan dialog dan mediasi melibatkan sejumlah tokoh.
“Untuk itulah diperlukan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep yang kita sebut dengan Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif,” ungkap Kajati sembari menambahkan rumah restorative justice juga digunakan sebagai tempat menyelesaiakn permasalahan tidak hanya kasus pidana, tempat menggali kearifan lokal dan tempat musyawarah mufakat.
Kajati berharap, Rumah Restorative Justice ini dapat didirikan juga di tempat lain diluar Kelurahan Kaimana dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk memudahkan penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Setda Kaimana Luther Rumpumbo mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan atas hadirnya Rumah Keadilan Restoratif di Kabupaten Kaimana.
Asisten I juga mengatakan, kehadiran Kejaksaan di Kabupaten Kaimana selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihak Kejaksaan juga selalu membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah.
“Kejaksaan sangat membantu dengan membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah. Ada hal yangharus kami lakukan, kami selalu diberitahu.Ini sangat membantu mengingatkan kami selaku aparatur negarauntuk melakukan tugas dengan sebenar-benarnya,” ucap Rumpumbo. (iw)