MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) dalam melakukan audiens konsolidasi Rancangan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, menghasilkan delapan poin usulan terkait Otonomi Khusus (Otsus).
“Penajaman yang tadi dilakukan oleh DPR Papua Barat, mendapatkan masukan dari pimpinan dewan, bahkan Fraksi Otsus, penajaman sebagai referensi untuk dibahas lebih lanjut ditingkat pusat,” ungkap Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan saat ditemui wartawan usai audiens bersama Bappenas di Aston Niu, Kamis (20/1/2022 ).
Audiens konsolidasi RIPPP tahun 2022-2041, merupakan tindaklanjut dari revisi kedua UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Ini mengamanatkan RIPPP sudah harus disahkan di bulan Februari 2022. Hal ini yang membuat Bappenas audiensi dengan Pemprov dan DPR Papua Barat setelah rapat bersama pemprov dan DPR Papua,” jelas Ranley.
Dia juga menyampaikan delapan poin usulan DPR Papua Barat untuk ditindaklanjuti Pemerintah Pusat yakni Pertama, terkait database Orang Asli Papua (OAP); Kedua, fisik wilayah yaitu hak ulayat dengan melakukan pemetaan wilayah adat; Ketiga, menurut DPR bahwa dokumen yang diserahkan ini sudah baik ada satu dokumen yang diserahkan dari Bappenas suatu kajian untuk materi RIPPP sebagai rancangan; Keempat, terkait RTRW sinkronisasi wilayah adat.
Kelima, DPR-PB meminta adanya musrembang Otsus, perencanaan khususnya dana-dana Otsus selama 20 tahun lagi; Keenam, mekanisme pengawasan dari penganggarann Otsus harus di kawal dengan baik oleh DPR setempat bahkan DPR fraksi Otsus bahkan dari DPRK; Ketujuh, sistem penganggaran SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang selama ini ketika perencanaan sudah ada program kegiatannya mau input khususnya yang sudah berkaitan dengan dana Otsus, tetapi tidak berlaku secara nasional.
“Ini membuat kendala SIPD tidak bisa tertuang. Artinya RIPPP ini harus bisa mengakomodir namanya SIPD khusus dimana program kegiatan khusus bisa kita akomodir untuk 20 tahun lagi di Tanah Papua,” tandasnya.
Kedelapan, DPR-PB menghendaki adanya satu badan khusus yang berada di Papua Barat yang berdomisilin di Kabupaten Manokwari.
Menurut Ranley, sesuai materi yang diserahkan yaitu Badan Otsus ini hanya satu berada di Jayapura, namun diusulkan satu lagi berada di Papua Barat yang diketua oleh Wapres dengan anggota beberapa menteri dan satu keterwakilan Papua dan Papua Barat. “Terkait data base dan penataan wilayah adat kami minta Bappenas memfasilitasi kami untuk dibahas ditingkat pusat,” pungkasnya.(aa)