Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Pemkab Kaimana Segera Cair

0

KLIKPAPUA.COM, KAIMANA- Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Kaimana tidak lama lagi akan direalisasikan. Peraturan Bupati terkait pembayaran TPP sudah terbit. Lamanya realisasi pembayaran TPP ini dikarenakan belum terbitnya aturan, dalam hal ini Peraturan Bupati.

Kepala Bidang Pengembangan Kinerja dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, Elia L. Rumangun, S.STP menyampaikan ini saat ditemui, Rabu (19/6/2019).

Ia menjelaskan, terkait penyelesaian TPP bagi ASN di Lingkup Kabupaten Kaimana, ada 2 OPD dan 2 bagian pada Sekretariat Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal teknis berkaitan dengan TPP dimaksud,  Yakni Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah, serta BKPSDM serta DPPKAD.

“Berkaitan dengan  proses sampai dengan penetapan dan pembayaran nnati ada 2 OPD dan 2 Bagian yang akan merealisasikannya. Institusi ini saling saling keterkaitan, dimana BKD mempunyai tugas menyiapkan draf Perbup, Bagian Organisasi menyiapkan data OPD, Bagian Hukum melakukan legalitas draf aturan, dan BPPKAD melakukan pembayaran,” terang Rumangun.

Lebih lanjut dijelaskan, Perbup sendiri sudah ditandatangani Bupati Kaimana, namun belum memiliki kekuatan hukum yang jelas karena belum diberikan penomoran oleh Bagian Hukum “Perbup sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Bupati Kaimana. Tetapi belum ada penomoran oleh Bagian Hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa direalisasikan sehingga TPP bisa dicairkan oleh masing-masing OPD,” ujar Rumangun menambahkan.

Dikatakan, dalam lampiran Perbup, diatur tentang TPP yang dibagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang. “Jadi nanti tunjangan ini juga melihat pada Eselon. Untuk Eselon IIA seperti Sekda tentu lebih besar, begitu pula Eselon berikutnya, semua akan disesuaikan dengan tingkatan,” ungkapnya.

Ditambahkan, pembayaran TPP ini akan dibagi dua bagian yakni untuk tingkat kehadiran sebesar 80% dan untuk prestasi kerja sebesar 20% “Itu semua diatur di Pasal 9. Dalam hal ini yang rajin masuk kantor dapat berapa, yang terlambat dapat berapa. Kalau tidak salah, yang tidak hadir akan dipotong 5% dan ijin 1,25%, “ pungkas Rumangun. (iw)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.