Gudang Miras PT. MSP di Kaimana Disegel

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Gudang penyimpanan minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) milik PT. Mega Sejahtera Papua (MSP) yang beralamat di Jalan Batu putih, Kelurahan Krooy, Kaimana akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana setelah beberapa kali melakukan pemantauan terkait aktivitasnya di Kaimana.
Penyegelan gudang yang didalamnya menyimpan 1.009 karton Miras pada Selasa (10/8/2021) ini, dipimpin langsung Kabid Trantibum Satpol PP Kaimana, Slamet Laway, S.STP bersama Lurah Krooy Farid Lamuasa, S.STP dan Kepala Satpol PP Yohanes Leisubun.
Penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan diketahui tidak mengantongi izin beroperasi di Kabupaten Kaimana, namun hanya mengantongi rekomendasi yang ditandatangani Bupati Kaimana sejak Tahun 2019. Sejak hadir di Kaimana, perusahaan juga tidak pernah memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak maupun retribusi.
Selain melakukan penyegelan gudang, Satpol PP juga mengamankan 1.009 karton minuman jenis bir, anggur, vodca dan lainnya, yang sebagian dibiarkan dalam gudang dan sebagian lagi diangkut ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaimana, Slamet Laway kepada sejumlah wartawan usai penyegelan menjelaskan, upaya penertiban yang dilakukan pihaknya ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 33 Tahun 2020 terkait izin memasok minuman beralkohol.
Dijelaskan, berdasarkan nomenklatur izin yang dikantongi PT. Mega Sejahtera Papua, perusahaan ini tidak memiliki izin untuk memasok minuman keras ke wilayah Kabupaten Kaimana. Perusahaan hanya mengantongi izin beroperasi di Nabire dan Merauke. “Sesuai dengan nomenklatur izinnya PT tersebut tidak memiliki izin untuk memasok minuman keras di Kabupaten Kaimana. Dalam hal ini PT tersebut dia cuma beroperasi di Nabire dan Merauke. Ini juga sesuai dengan data yang kami dapat dari Dinas PTSP,” terang Slamet.
Menurut Slamet, dari hasil penelurusan yang dilakukan pihaknya, perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kaimana dengan dasar rekomendasi Bupati Kaimana Tahun 2019. Dan sejak tahun 2019 hingga saat ini, tidak pernah membayar pajak atau retribusi untuk menopang PAD Kaimana sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 33 Tahun 2020 tentang Minuman Beralkohol.
“Didalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 itu ada yang harus diselesaikan, dalam hal ini untuk PAD. Semenjak rekomendasi itu keluar sampai hari ini, setelah kami croscek ke Dinas Pendapatan Daerah, pajak tidak pernah dibayar. Dari situ kita tarik kesimpulan bagaimana perusahaan mau membayar pajak sedangkan izinnya saja tidak ada. Dia beroperasi disini hanya berdasarkan rekomendasi. Sehingga karena perizinannya tidak lengkap maka otomatis tempat ataupun barang-barang harus kita amankan,” tegas Slamet.
Ditambahkan, segel baru akan dibuka jika pihak perusahaan menyelesaikan seluruh persyaratan yang diperlukan. “Kita amankan sampai mereka menyelesaikan persoalan administrasi dan lainnya yang wajib mereka penuhi. Tapi soal dibuka kembali atai tidak, itu kewenangan pimpinan, tugas kami Satpol PP hanya menertibkan,” tutupnya. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.