MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) merespon surat masuk yang ditandatangani 1 Walikota dan 5 Bupati se-Sorong Raya terkait alokasi dana Otsus bagi kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021. Surat masuk ke MRPB tertanggal 7 Mei 2021, perihal keberatan terkait alokasi dana Otsus tahun 2021. Surat tersebut bukan surat tembusan melainkan surat pemberitahuan kepada MRPB.
Hal ini diungkapkan Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini. Menurut Maxsi, surat yang dilayangkan terdapat enam poin. Poin keenam Walikota/Bupati Sorong Raya meminta dilakukan pertemuan bersama, guna membicarakan kembali terkait pembagian dana Otsus.
Maxsi sepakat dan merespon apa yang disampaikan satu Walikota dan lima Bupati se Sorong Raya itu. Maxsi berharap Gubernur segera duduk bersama-sama melakukan dialog terkait usulan tersebut. “Ini perlu menjadi perhatian Gubernur, DPRPB dan MRPB, sehingga segera dilakukan pertemuan guna membahas permasalahan ini,” katanya.
Maxsi juga mengungkapkan, ada potongan dana Otsus sebesar Rp 150 Miliar untuk penerimaan Bintara Otsus. “Ini juga harus dibicarakan, karena masing-masing kabupaten mendapat potongan sebesar Rp 10 Miliar. Di beberapa kabupaten sudah menyatakan sikap mereka tetap berprinsip untuk pemotongan dana Otsus sebesar Rp 10 Miliar ini harus disesuaikan dengan penerimaan kuota yang ada didalam kabupaten masing-masing,” katanya.
Maxsi menyampaikan pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur terkait presentasi sistem pembaginya seperti apa, apakah pembagian nantinya gubernur yang akan bagi sesuai jumlah penduduk Orang Asli Papua yang ada di satu kabupaten terbanyak atau seperti apa? “Karena ada di berapa kabupaten/kota yang rata-ratanya OAP itu paling dominan dan paling banyak sampai mencapai angka 90% bahkan 97%. Contoh seperti Kabupaten Pegaf, itukan hampir kurang lebih sekitar 95% itu ada OAP disitu, pembagiannya seperti apa, dan juga kabupaten-kabupaten yang OAP sedikit, itu pembagiannya seperti apa,” tanya Maxsi. (aa)