MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Setelah penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK-CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Masih ada kekhawatiran dari seluruh PPPK terkait Gaji, Tunjangan serta NIP. Namun kekhawatiran tersebut tidak lama lagi akan terjawab. Pasalnya baru saja dilakukan pertemuan bersama dan juga sudah dilakukan penginputan. “Semua pegawai PPPK yang tersebar di seluruh OPD soal permasalahan gaji tidak lagi ada masalah. Dimana awal bulan CPNS punya gaji berbunyi, maka PPPK juga akan berbunyi,” ungkap Ketua Tim Honorer, Yan Piet Homer saat melakukan jumpa pers bersama awak media, Rabu malam (20/01/2021) di salah satu cafe di Manokwari.
Menurut dia, proses PPPK tidak terpisah dari CPNS yang berjumlah 1.283 orang, namun karena ada kebijakan pemerintah, maka di bagi menjadi dua kategori yakni kategori CPNS dan PPPK. PPPK diwacanakan Presiden Jokowi, yang awalnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan sambil menunggu Peraturan presiden (Pepres).
“Setelah gubernur melihat kekuatan keuangan daerah, maka gubernur memutuskan atau mengambil kebijakan untuk PPPK di proses dengan mengubah status mereka sambil menunggu Pepres. Sehingga 1.283 dinyatakan semuanya melengkapi berkas hingga penerimaan SK Gubernur. CPNS tetap memenuhi syarat ketentuan itu dengan memiliki NIP dan lain-lain, sementara PPPK karena masih dalam bentuk kebijakan maka belum bisa diterbitkan NIP karena kebijakan Gubernur mendahului Pepres, kebijakan Gubernur tanggal 29 Juli, sementara Pepres itu ditanda tangani oleh presiden pada bulan Oktober,” beber Yan Piet.
Pepres yang ditanda tanani itu tidak serta merta dijalankan, namun dari presiden kembali kepada lembaga terkait dalam hal ini Menpan RB. Menpan RB yang akan menterjemahkan pepres itu dengan satu peraturan Menpan RB yaitu Permenpan RB dan PKBKN (Peraturan kepala BKN). “Dua peraturan ini digabungkan Pepres itu maka Pepres itu menjadi kuat baru di distribusikan ke seluruh Indonesia untuk di realisasikan dalam proses penyelesaian PPPK,” jelasnya.
Lanjut Yan Piet menjeladkan, dimana pada tahun 2021 ini juga akan diberlakukan peraturan presiden untuk 512 PPPK, dan itu hanya merupakan formalitas saja, sedangkan untuk penambahan PPPK lainnya yang baru tetap mengikuti tahapan tes, pemberkasan dan lainnya.
Nantinya Perpres turun, 512 PPPK dengan sendirinya akan peralihan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan nanti oleh pemerintah berdasarkan perpres tersebut, maka disitu nanti akan lahir yang namanya SK CP3K, nantinya disitu baru termuat NIP, tertuang hak-haknya, tertuang masa kerjanya, serta jabatannya. “Harapan saya kepada teman-teman PPPK yang berjumlah 512 yang tersebar di OPD-OPD untuk tolong memahami apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah,” harapnya.
Sehingga menurut dia, untuk semua kekhawatiran seluruh PPPK masalah gaji akan terjawab dalam waktu dekat, tapi pembayarannya beda dengan CPNS. CP3K karena masih menunggu perpres, maka gaji mereka dibayarkan melalui satu pintu, semua masih di bawa kendali BPKAD, karena untuk mempermudah pertanggung jawaban, karena gaji PPPK masih di bayarkan menggunakan APBD.
“Sementara untuk hak-hak yang lain yang dipertanyakan untuk sementara di bagian pembendaharaan masih melakukan lobi dengan pimpinanan BPKAD sampai ke bagian anggaran, apakah ada hak-hak yang pantas dibayarkan contoh seperti tunjangan keluarga, tunjangan pedalaman. Semua itu masih dalam tahap koordinasi antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lain,” ucapnya.
Salah satu perwakilan PPPK, Yance Maniagasi meminta pegawai PPPK untuk bersama-sama, bergandeng tangan mendukung semua tahapan proses yang sementara berjalan dan juga mendukung kebijakan Gubernur. “Bagi siapa yang tidak mengindahkan kebijakan Gubernur lewat SK yang sudah diterima konsekuensi hukumnya, dia sendiri yang terima,” tutur Yance. (aa)