KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah siap menerapkan e-Absensi dan e-Kinerja untuk menilai kinerja Aparatur Sipil Negara secara online melalui aplikasi khusus yang akan diinstal kedalam setiap smartphone masing-masing pegawai.
Aplikasi dengan Barcode khusus ini hanya dapat diisi oleh pegawai ketika berada di lokasi kantor. Sementara untuk perkantoran yang belum memiliki jaringan internet akan menggunakan sistim offline. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Olivia H.E Ansanay, S.STP,MA.
Kepada wartawan pekan lalu, Olivia mengatakan, aplikasi e-Absensi dan e-Kinerja ini akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol kinerja dan kehadiran pegawai pada setiap OPD.
Dalam hal pemanfaatannya, setiap OPD akan memberikan barcode kepada setiap ASN sehingga untuk kehadiran melalui e-Absensi ini dapat dilakukan dari lokasi kantor pegawai yang bersangkutan, dan tidak dapat diupdate jika berada di luar kantor. “Jadi nantinya absensi ini hanya bisa diakses ketika berada di area kantor. Karena ada barcode yang bisa memfilter pegawai itu posisinya ada dimana. Dia tidak bisa mengabsen dari rumah atau diluar areal kantor,” terang Olivia.
Untuk memaksimalkan penerapannya, perwakilan BKPSDM dan Dinas Kominfo selaku operator pengelola akan melakukan simulasi ke setiap OPD. Sosialisasi akan didahulukan pada OPD yang data kepegawaiannya sudah rampung. “Sekda sendiri sudah minta untuk segera tindaklanjuti karena dengan cara itu lebih efektif untuk menilai kehadiran pegawai di kantor dan memantau mereka dalam melaksanakan tugas. Hanya kita sementara masih ada dalam tahap simulasi. Kemarin Sekda sudah menandatangani surat pemberitahuan ke setiap OPD. Kita akan berkunjung, karena lagi pandemi Covid jadi kita tidak bisa berkumpul dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.
Disinggung tentang pegawai tingkat distrik yang tidak memiliki jaringan internet, Olivia mengatakan, penilaian kinerja mereka untuk sementara waktu akan dilakukan secara offline, dimana setiap pegawai harus menulis kegiatan yang dikerjakan selama berada di kantor.
“Distrik juga akan diberikan barcode atau akses yang lain karena didalam Perbup tentang TPP (tambahan penghasilan pegawai) ada mekanismenya untuk bisa menilai kehadiran dan kinerja secara offline dan online. Mereka akan mengisinya secara manual. Di lembar kerja harus ditulis apa yang akan dan telah dikerjakan hari itu. Setelah itu laporkan kepada atasan langsung untuk kemudian setiap bulan direkap sebagai laporan,” pungkas Olivia. (iw)