Infokom Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi UU ITE dan Statistik Sektoral

0
Foto bersama peserta kegiatan sosialisasi UU ITE dan Statistik Setoral, di aula Sasana Karya, Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Senin (30/11/2020).
BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Dinas Informatika, Komunikasi, Persandian, dan Statistik, Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan sosialisasi UU ITE dan Statistik Setoral, di aula Sasana Karya, Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Senin (30/11/2020). Kegiatan dibuka oleh Pjs. Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino, dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketua panitia Zem Asmuruf   mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman, wawasan terkait dengan UU ITE dan Statistik Sektoral, dengan harapan bisa diimplementasikan dalam tugas sehari – hari. “Narasumber dari Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, dan dari BPS Teluk Bintuni,” katanya.
Sementara itu Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus M. Rumbino mengatakan pemanfaatan teknologi tidak selamanya untuk kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia saja. Karena disisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan. “Seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet, pencurian data – data perusahaan atau pemerintah lewat internet, yang semuanya termasuk dalam penyalahgunaan transaksi elektronik,” katanya.
Hal itu, kata Rumbino menjadi dasar pemerintah indonesia mengesahkan UU ITE. Guna mengatur penggunaan teknologi informasi secara teratur dan terarah demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika.
Namun ia mengaku sejauh ini sosialisasi UU ITE masih sangat kurang, dan masih banyak masyarakat yang terjerat persoalan hukum terkait ITE. Untuk itu sangat penting dan terus dilakukan sosialisasi UU ITE.
Selain itu, Rumbino juga menyampaikan terkait data statistik sektoral, dimana data ini merupakan program dari pemerintah pusat yakni kebijakan satu data indonesia (SDI), untuk menyatukan seluruh data informasi statistik. Sehingga menjadi referensi data untuk pegangan dalam rangka pembuatan kebijakan strategis, maupun penerbitan perizinan.
Dikatakannya dalam mewujudkan satu data di Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik merupakan OPD yang bertanggung jawab dalam penyelenggara, pengumpulan, pemeliharaan,  pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan data statistik. “Dinas Kominfo sebagai wali data mengajak seluruh  SKPD selaku produsen data untuk membantu menyediakan data statistik,” pesan Pjs Bupati. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.