MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Barang Bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti dari sembilan oknum anggota TNI yang terlibat dalam peredaran miras, perjudian serta kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Otmil IV-21 Manokwari Kolonel Chk Sumantri Budi Riyanto saat ditemui usai melakukan pemusnahan miras, beserta barang bukti lainnya, Rabu (16/9/2020) di kantor Otmil mengatakan, kopral EBH telah divonis dan menjalani hukuman di Lemmasmil Jayapura, karena telah menyuplai minuman keras dari Kabupaten Bintuni ke Kabupaten Manokwari secara ilegal dan melanggar aturan.
Selain miras ada juga kasus perjudian yang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. “Dan ini jelas sekali melanggar pasal 303, kemudian dari tindak pidana yang lainnya, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, semua ini diawali ketika anggota itu mengonsumsi minuman keras, mabok, kemudian berkelahi membawa sangkur, berkelahi sampai pulang ke rumah menganiaya istrinya di cambuk dengan ekor pari,” ujar Sumantri.
Menurutnya, awal dari kebanyakan kasus yang barang buktinya dimusnahkan, berawal dari minuman keras, sehingga dirinya berharap anggota TNI maupun masyarakat tidak lagi mengonsumsi minuman keras.
Menurutnya, kejahatan ini dilakukan oleh oknum anggota TNI semuanya ditanggani Otmil, tersangka masih berdinas aktif sebagai anggota TNI. “Sehingga kita tindak tegas sesuai aturan yang ada, dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Militer yang berada di Jayapura,” tegasnya.
Lanjut Sumantri, disinyalir masih ada penjualan miras ilegal, hanya memang belum tertangkap. Namun satu saat menurutnya, pasti ditangkap. “Karena saya dengar informasi-informasi juga orang masih bisa membeli di warung-warung kecil, itu pasti ada yang mensuplai, kalau cuma masyarakat biasa saja saya yakin mereka tidak akan berani, karena minumam ini rata-rata dikirim dari Bintuni.
Di Bintuni ada pelabuhan yang agak kurang ketat, dan melalui jalan darat juga saya sinyalir masih ada lagi orang-orang yang melakukan penyelundupan, entah siapa, tapi lambat laun pasti akan ketemu,” katanya.
Dengan pemusnahan miras, tegas Sumantri, menjadi komitmen TNI dalam memberantas miras. Dan proses hukum pun telah dilakukan untuk beberapa oknum anggota TNI. “Semoga buat mereka yang lain berfikir untuk melakukan penyeludupan untuk melakukan perdagangan gelap minuman keras ini, ” tegasnya.(aa)