Otmil IV-21 Manokwari Musnahkan Miras 1.782 Botol

0
Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari melakukan pemusnahan barang bukti 1.782 botol miras dan perlengkapan judi, Rabu (16/9/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari melakukan pemusnahan barang bukti 1.782 botol miras dan perlengkapan judi. Ini sebagai wujud komitmen TNI dalam memberantas peredaran gelap miras dan perjudian di Papua Barat.
Pemusnahan miras jenis vokda, alat judi serta barang bukti lainnya dilakukan di halamam kantor Otmil Manokwari, yang dihadiri jajaran internal TNI-AD sendiri.
Kepala Otmil IV-21 Manokwari Kolonen Chk Sumantri Budi  Riyanto mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti tersebut didapat dari sembilan  terdakwa oknum anggota TNI.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari terdakwa oknum anggota TNI, inisial S, berupa  satu buah selang kompresor warna kuning, FU satu sangkur SS1 beserta sarungnya, YP satu buah handpone dan simcard, VVS satu buah sangkur M 16, AA  satu buah papan bola gelinding,  1 lembar tikar dan 2 buah bola karet,  MF berupa1 buah selang air warna putih,  YT berupa 1 buah sangkur raider warna hitam,  EBH 1782 botol miras merk vodka, dan RPB berupa 1 cambuk ekor ikan pari.
Menurut Sumantri miras sudah sangat meresahkan masyarakat di Papua Barat, karena induk dari segala tindakan kriminal adalah berujung atau berpangkal dari minuman keras, mulai dari mabuk depan umum dan mengganggu ketertiban umum sampai melakukan perbuatan kriminal lainnya.
“Perbuatan memperdagangkan minumam keras secara ilegal kemudian melakukan penyelundupan minumam keras secara ilegal, apalagi melakukan perjudian, ini agar tidak ditiru oleh prajurit-prajurit yang lain. Saya tidak ingin di Papua Barat ini ada yang terlibat lagi. Prajurit jangan melakukan perdagangan atau penyelundupan minuman keras atau menjadi beking perjudian,” tegas Sumantri.
Dikatakan, peredaran miras secara ilegal masih marak terjadi, terkadang malam minggu masih ditemukan banyak orang mabuk. Hal itu karena mudahnya mencari miras dengan harga murah, beda dengan tempat yang dilegalkan. Begitu juga dengan perjudian banyak terlibat didalamnya aparat hukum baik oknum polisi,  tentara, yang menjadi bekingan, bahkan menjadi pengedar togel.  “Itu semua akan berdampak pada pendidikan masyarakat kita yang tidak baik. Untuk oknum anggota TNI yang terlibat sudah kita penjara di lembaga pemasyarakatan militer (Lemmasmil)  Jayapura,  sehingga saya berharap juga prajurit lain mengambil suatu pelajaran dalam peredaran miras ini, supaya jangan ditiru,  begitu juga dengan  perjudian kalau aparat sudah memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, maka lambat laun masyarakat juga akan segan apabila melihat aparat penegak hukum, ” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, apabila dibelakang perjudian dan penjualan miras ada aparat, maka yang terjadi masyarakat akan merasa nyaman, karena sudah dibeking oleh aparat. “Tapi untuk TNI jangan coba-coba untuk membekingi perjudian, apalagi melakukan perbuatan perjudian, itu sudah jelas melanggar, dan kami dari penegak hukum dilingkungan TNI, tidak ada toleransi lagi untuk perjudian bahkan untuk miras, apalagi untuk narkoba,” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.