MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Menjelang Pilkada Serentak pada Desember mendatang, KPU Provinsi Papua Barat melakukan Momerandum of Undestanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penandatanganan MoU juga dilakukan serentak di kabupaten/ kota. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf saat ditemui di aula Kejati, Rabu (1/7/2020) mengatakan MoU yang dilakukan bersama KPU ini untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu serentak baik tahapan dalam pengamanan, proyek strategis, pengadaan barang dan jasa.
Selain mempersiapkan tahapan pemilu, Kejati juga akan mengawal dan mengawasi recofusing anggaran. “Banyak kemungkinan- kemungkinan, perkiraan adanya sengketa keperdataan, sengketa-sengketa administratif kemudian juga kegiatan-kegiatan yang sifatnya legal opini, adanya regulasi yang bertentangan atau mungkin akan adanya sengketa-sengketa yang bersifat internal kepartaian maupun juga antar partai, ini banyak sekali pengalaman-pengalaman kita ternyata variasi-variasi yang beda di wilayah-wilayah Indonesia, untuk Papua Barat ya kita petakan itu terlebih dahulu dengan pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi,” jelasnya.
Sekretaris KPU Papua Barat Rossa M Thamrin Payapo menekankan bahwa MoU dengan Kejati ini merupakan langkah maju untuk jajaran KPU di Provinsi Papua Barat. “Saya harapkan supaya seluruh jajaran KPU marilah kita menggunakan fasilitas ini, dengan adanya fasilitas ini ada beberapa manfaat yang kita dapatkan, yang pertama adalah efisiensi anggaran, kita membahasa anggaran tiap-tiap daerah itu saling baku hantam kiri kanan, karena anggaran. Ini kalau sudah ada ruang marilah kita gunakan, lalu kita mendapatkan legal opini, jadi misalnya terjadi benturan-benturan hukum di bawa, maka kita akan menyurati kejaksaan untuk memberikan pertimbanagan hukum,” tuturnya. Tujuannya, lanjut Thamrin, adalah untuk menguatkan kelembagaan KPU dalam rangka melaksanakan tahapan Pilkada.(aa/bm)