Lantik 6 Anggota MRPB, Gubernur: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pelantikan enam anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Papua Barat, dinilai tidak sesuai dengan prosedur diinternal lembaga MRPB.
Menurut Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren  pelantikan enam anggota  MRPB ini merupakan  hajatnya MRP-PB, maka proses pelantikan itu dilakukan setelah MRPB melakukan sidang paripurna.
Selanjutnya, hasil sidang dituangkan dalam surat dan dilanjutkan kepada Gubernur Papua Barat melalui Kesbangpol Papua Barat,  setelah itu diusulkan kepada pemerintah terkait, selanjutnya dikembalikan lagi ke MRPB untuk melakukan pleno penetapan jadwal pelantikan, dan sekretariat menyiapkan undangan yang di tantangani oleh Wakil Ketua III MRPB. “Ini hajatnya lembaga, sekalipun membacakan hasil dari pada keputusan,” ujar Maxsi N Ahoren melalui telp selulernya, Rabu (20/5/2020).
Proses ini, menurutnya, membingungkan, hajatnya MRPB bukan Pemerintah Provinsi Papua Barat.”Saya mau mempertanyakan  dasar hukum apa yang dipakai untuk pelantikan ini dilaksanakan. Secara pribadi saya sebagai ketua tidak tahu akan ada pelantikan ini. Undangan baru saya terima tadi malam untuk paginya pelantikan. Jika melaksanakan proses pelantikan dengan benar maka bisa dikatakan pelantikannya juga benar, tetapi jika tidak dilakukan kan kami juga bingung,” ucapnya.
Secara terpisah Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan dalam pelantikan enam anggota MRPB yang baru saja dilakukan, ada yang tidak terima dengan amar putusan MA. “Dan jika merasa dirugikan dan akan menempuh jaur hukum silahkan saja,” ungkap Dominggus saat ditemui usai pelantikkan  enam Anggota MRPB.
Hal itu merupakan hak setiap warga Negara. “Selalu saya sampaikan kalau ada yang tidak puas dengan keputusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah ataupun keputusan hukum silahkan untuk menempuh jalur hukum yang bisa ditempuh, tapi  tidak boleh memprovokasi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Gubernur dengan memprovokasi masyarakat bisa menghampat pembangunan di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari. “Jadi kalau ada pihak yang merasa tidak puas silahkan ada jalur hukum untuk ditempuh,” tegas Gubernur. (aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.