MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Agung RI memiliki program Peran Kejaksaan Peduli dalam rangka peran serta bersama mendukung pemerintah untuk memutuskan mata rantai dari penyebaran Covid-19. Demikian disampaikan Kajati Papua Barat M Yusuf saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (20/5/2020 ).
Kajati Papua Barat M.Yusuf menyampaikan di Kejaksaan Tinggi juga ada gugus tugas khusus dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawalan, mengamankan pendampingan terhadap alokasi anggaran penaggulan percepatan Covid-19 di Papua Barat yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan, Kejaksaan Tinggi juga melakukan kegiatan yang bekerjasama dengan Gugus Tugas Papua Barat, dan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan bakti sosial kemasyarakatan untuk menjaga kesehatan.
Kegiatan bakti sosial itu berupa pembagian masker kain sebanyak 3.000 kepada masyarakat, kaum dhuafa, panti asuhan, yayasan, kemudian pembagian sembako sebanyak 1000 paket. “Selain itu kami juga melakukan rapid test kepada seluruh kejaksaan, pegawai, tenaga honorer dan hasil pemeriksaan dinyatkan semua pegawai, honorer Kejaksaan negatif,” ungkapnya.
Ditambahkan Yusuf rapid test juga dilakukan kepada anggota Brimob, warga sekitar, pedagang, tukang ojek, rekan-rekan kemitraan baik dari perhotelan, perbankan, mitra, kerja perusahaan. “Semuanya kita undang untuk melakukan rapid test di Kejaksaan Tinggi Manokwari mudah-mudahan nanti hasilnya paling cepat 3 jam atau besok pagi sudah ada hasil, semoga untuk hasilnya mereka semua negative,” tuturnya.
Ia juga kepada mengimbau masyarakat yang sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, untuk tetap melaksanakan sholat jamaah di rumah saja dan tidak mudik, khususnya untuk yang sudah masuk di dalam zona merah. “Zona hijau dan kuning adapun keterpaksaan untuk melaksanakan shola ied maka harus melakukan koordinasi dengan gugus tugas di kabupaten/ kota, sehingga betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.(aa/bm)