Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.COM— Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilada Serentak 2020 menejadi tanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Hasil rapat tersebut juga menyebut Komisi II DPR-RI bersama Mendagri dan KPU-RI akan melaksanakan rapat kerja setelah tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.
Merujuk pada putusan MK nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu tahun 2019, maka komisi II DPR-RI  mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Demikian bunyi kesimpulan dalam rapat tersebut yang ditandatangani Mendagri, M.Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ketua KPU-RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Prof.Muhammad. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.