KLIKPAPUA.COM, PEGAF– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dalam waktu dekat ini akan menerapkan lima peraturan daerah (perda).
Kelima perda yaitu, Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 18 tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan yang terakhir Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Ijin Trayek.
Demikian dijelaskan Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, SH, MH saat ditemui usai menggelar sosialisasi lima perda kepada wajib pajak, di aula kantor bupati, Distrik Anggi, Kamis (4/7/2019).
Diterapkannya lima perda tersebut, merupakan langkah yang ambil oleh Pemerintah Kabupaten Pegaf untuk menggenjot kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk diketahui, tujuh tahun setelah menjadi daerah otonomi baru, daerah ini belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri. “Kita sebagai kabupaten yang baru yang membutuhkan kontribusi PAD, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” kata Yosias.
Menindaklanjuti lima perda tersebut, Yosias meminta OPD teknis agar dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara baik, sehingga masyarakat yang ada di 10 distrik dan 166 kampung dapat sejahtera dan merasakan pembangunan yang merata.
“Memang sudah lama, mungkin karena keterlambatan evaluasi di tingkat provinsi dan pusat. Sekarang kita siapkan perangkat-perangaktnya untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Yosias menerangkan, Pemerintah Kabupaten Pegaf akan bekerjasama dengan Bank Papua untuk menjadi sarana pembayaran pajak oleh wajib pajak. “Semua kalau sudah siap segera akan diterapkan, supaya ada prestasi yang kita capai, karena selama ini Kabupaten Pegaf belum memberikan income bagi daerah. Dengan 5 perda ini kami sudah bisa memungut pajak dan menarik retribusi bagi warga Pegaf,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Risat Alfons dan Benny Alvons dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari sebagai narasumber sosialisasi tersebut.(rsl)
Editor : BUSTAM