Penulis Yahakuku Ariel Liffa, SH.,STh.
Subtansi dan kualitas
Konsep subyek hukum adalah satu konsep umum lainnya yang digunakan dalam penggambaran hukum positif dan berkaitan erat dengan konsep kewajiban hukum dan hak hukum.Konsep subyek hukum yang menurut definisi berarti orang yang menjadi subyek kewajiban hukum dan hak hukum menjawab kebutuhan untuk membayangkan seorang pemikul hak dan kewajiban.Pemikiraan hukum tidak terpenuhi dengan pemahaman bahwa suatu tindakan atau penghindaran untuk bertindak membentuk isi dari suatu kewajiban atau suatu hak Harus ada sesuatu yang mempunyai kewajban dan hak. Subyek hukum bukanlah suatu entita yang terpisah di samping kewajiban dan hak-nya,melainkan hanyalah kesatuannya yang dipersonifikasikan atau karena kewajiban dan hak adalah norma hukum kesatuan yang di personifikasi dari seperangkat norma hukum.Subyek hukum adalah substansi yang memiliki kewajiban dan hak sebagai kualitas-kualitas hukum.
Subyek hukum yang bersifat fisik
Pribadi fisik dan manusia,ada dua jenis subyek hukum yang lazim dibedakan: pribdi fisik dan pribadi hukum atau badan hukum,cara yang lazim dalam mendefinisikan pribadi fisik dan, sementara itu cara untuk membedakan dari badan hukum adalah menyatakan pribadi fisik adalah seorang manusia,sedangkan badan hukum bukan.Menurut Austin, seorang menusia dipandang dianugrahi hak,atau dipandang sebagai subyek dari kewajiban dengan kata lain seorang pribadi adalah seorang manusia yang dianggap sebagai subyek dari kewajiban dan hak.Berkata bahwa seorang manusia A adalah subyek suatu kewajiban tertentu, atau mempunyai suatu kewajban tertentu, berarti hanya bahwa tindakan tertentu dari individu A adalah isi dari suatu kewajiban hukum.Menurut pertimbangan hukum,kita berurusan hanya dengan manusia sepanjang tindakannya masuk ke dalam isi peraturan hukum tersebut.Hanya tindakan atau pengindaran tindakan seseorang manusia yang dikualifikasikan sebagai kewajiban dan hak dalam peraturan hukum yang relevan dengan konsep subyek hukum.
Pribadi fisik: Badan hukum
Konsep pribadi fisik tidak berarti apa- apa kecuali sebagai personifikasi dari sejumlah norma hukum.Manusia seorang yang ditetapkan secara perorangan,hanya merupakan unsur yang membentuk kesatuan dalam aneka ragam norma hukum ini.Peryataan bahwa seorang manusia mempunyai kewajiban dan hak berarti bahwa norma hukum mengatur perbuatan manusia tersebut menurut suatu cara tertentu. Penyamaan manusia dengan pribadi fisik berakibat fatal mengaburkan prinsip ini yang fundamental bagi suatu ilmu hukum yang bebas dari fiksi. Pribadi fisik adalah konsep pembantu yang dapt namun tidak mesti digunakan dalam mengambarkan fenomena hukum tertentu tidak semua fenomena hukum.Penggambaran hukum pada akhirnya akan selalu menunjuk kepada tindakan dan penghindaran tindakan dari manusia yang perbuatan diatur oleh norma hukum.
Pribadi hukum( Badan hukum )
Konsep pribadi fisik hanya sebagai konstruksi pemikiran hukum dan sepenuhnya berbeda dari konsep manusia, maka yang disebut pribadi fisik sesungguhnya adalah pribadi hukum,Jika pribadi fisik adalah pribadi hukum maka tidak ada perbedaan esensial diantara keduanya yang lazim dianggap sendiri-sendiri.Ilmu Hukum tradisional cenderung mengakui bahwa yang disebut pribadi fisik adalah pribadi hukum.Namun demikian didalam mendefenisikan pribadi fisik sebagai manusia dan pribadi hukum bukan manusia.Setiap pribadi hukum( legal person) pada dasarnya adalah pribadi hukum( juristic person) bahwa hanya pribadi hukum yang ada dalam lapangan hukum.
Delik perdata dari Badan Hukum
Suatu badan hukum mempunyai kewajiban hukum berarti bahwa dalam hal kewajiban hukum ini tidak dipenuhi maka suatu sanksi akan dilaksanakan terhadap harta kekayaan badan hukum atas dasar gugatan oleh pihak yang mempunyai hak yang berkaitan dengan kewajiban badan hukum tersebut.Suatu delik terdapat dalam perbuatan manusia untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu.contoh jika korporasi di wajibkan untuk membayar sewa suatu bangunan yang di sewannya tetapi organ yang semestinya tidak dapat melaksanakannya,maka para anggota korporasi bertanggung jawab secara kolektif melalui harta kekayaan korporasi atas ketidakmampuannya untu membayar sewa tersebut.Walau demikian dimungkinkan bahwa suatu delik yang dilakukan oleh seseorang organ dapat dituduhkan kepada korporasi itu sendiri.Oleh sebab itu,ketidakmampuan membayar,dalam kasus demikian,dapat dituduhkan kepada korporasi.Korporasi bertanggung jawab atas suatu delik korporasi itu sendiri.
Delik pidana dari suatu badan hukum
Kadang-kadang doktrin Societas non potets delinquere( suatu asosiasi tidak dapat melakukan suatu kejahatan) didasarkan pada fakta bahwa badan hukum tidak dapat mempunyai suatu perasaan bersalah,yang berarti keadaan jiwa tertentu yang merupakan unsur kesalahan ( culpability).Menuduhkan penderitaan matiatau penjara( sebagai hukuman yang diberikan kepada individu )kepada korporasi yang anggota-anggotanya adalah individu-individu ini,dan menafsirkan fakta-fakta ini sebagai hukuman korporasi,hanya dipertimbangkan jika delik terhadap delik mana hukuman mati atau penjara dilekatkan,harus dituduhkan kepada korporasi.Namun demikian,dalam hukum pidana moderen,masih berlaku prinsip tanggung jawab perorangan. Sangat tidak mungkin bahwa kaidah hukum pidana suatu negara beradab akan menetapkan hukuman mati atau penjara kepada para individu yang tidak melakukan suatu kejahatan.
Semoga penulisan artikel hukum ini dapat menjadi ilmu bagi para kaum awam yang ada dan dapat menambah pengetahuan hukum bagi para mahasiswa hukum.
Bapa Singa Yehuda Memberkati kita semua
catatan redaksi: Artikel ini bukan produk jurnalistik klikpapua.com dan sepenuhnya artikel tersebut merupakan tanggungjawab penulis