KPK Warning Pensiunan dan Staf Khusus Kembalikan Mobil Dinas

0
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua.

JAYAPURA, KLIKPAPUA– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mewarning pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua untuk segera mengembalikan kendaraan dinas roda empat dan roda dua. Apabila tidak dikembalikan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  bersama Kejaksaan Tinggi  akan menempuh langkah hukum.

Demikian ditegaskan Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura. Menurutnya, terdapat kurang lebih 1000 unit kendaraan dinas milik Pemprov Papua yang dikuasai ASN yang aktif maupun yang sudah pension.

“Kami catat ada 1000-an kendaraan yang dikuasai ASN (masih mengabdi dan pensiunan), baik yang hidup maupun sudah meninggal. Ini nanti akan ada langkah penertiban, tapi sebelumnya kami sampaikan dengan segala hormat kepada pensiunan ASN yang sudah mengabdi di seluruh tanah ini mohon dikembalikan”.

“Soal nanti apakah akan ada penghapusan (sehingga bisa menjadi milik pensiunan) nanti akan ada penetapannya melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur. Intinya dikembalikan dulu,” ungkap Maruli.

Selain pensiunan, Maruli juga menyoroti pemberian kendaraan dinas bagi para staf khusus (non ASN) para pejabat pemerintah di Papua, yang dinilainya perlu dikaji kembali. Dimana untuk pemberian aset kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, tak boleh diberikan sesuka hati.

“Contoh kalau pemberian kendaraan dinas ke para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sampai ada aturan yang mengatur itu terbit”.

“Juga masakan ada staf suatu OPD pakai mobil dinas, seperti toyota rush bahkan fortuner sementara staf di tempat lainnya cuma pakai roda dua. Nah ini tentunya harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan dan bisa menimbulkan kecemburuan,” terangnya.

Maruli juga mengingatkan para pejabat eselon maupun non eselon di lingkungan pemerintah provinsi agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya lebih dari satu. Teguran serupa juga sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPRP.

“Kita sudah minta Ketua DPRP dengan segala hormat harus dikembalikan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Sehingga ini bisa menjadi contoh nyata bagi DPRP, baik di provinsi maupun kabupaten kota supaya tertib aturan,” tuntasnya.

Editor: ERWIN RIQUEN

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.