Warga Tembuni Ungkap Sejumlah Kasus KDRT kepada DP3AKB Teluk Bintuni

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Sejumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disampaikan warga Tembuni kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Teluk Bintuni, ketika memberikan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan kewenangan kabupaten/kota dan kegiatan pelatihan bagi pelatih (TOT) SDM pelayanan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga Jumat (10/9/2021) di kantor Distrik Tembuni.
Sejumlah kasus KDRT ini disampaikan pihak guru, warga dan Kepala Puskesmas Yeti Maryati Maturbongs yang penah menangani korban kasus kekerasan sendiri. Kepala Distrik Tembuni Marlince Ibori S.E juga membenarkan adanya KDRT tersebut namun belum ada yang sampai penyelesaian hukum  di kepolisian.
Masalah KDRT di Tembuni menurutnya, lebih disebabkan karena permasalahan kawin lebih dari satu dan kebiasaan pemberian mas kawin yang cukup menyulitkan baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga (P2K2) Jelila Isabela Maidepa, S.Sos mengatakan, dari hasil sosialisasi dan tanyajawab dengan warga diakui kasus KDRT di Tembuni disebabkan karena masih kentalnya adat istiadat yang menyebabkan kerugian bagi pihak perempuan.
“Yang kami lihat mereka masih berpegang kepada adat, karena laki-laki berprinsip pada adat, kalau mereka sudah membayar mahal perempuan dia punya hak untuk mengambil perempuan lebih dari satu. Mereka merasa harga diri laki-laki ditentukan oleh berapa banyak mas kawin yang dibayarkan untuk perempuan,” kata Maidepa.
Hasil dari pertemuan ini lanjut Maidepa akan ditindaklanjuti dengan membuat grup media sosial WhatsAap untuk menyalurkan informaai-informasi yang berkaitan dengan KDRT. “Ini menyangkut privasi jadi kami akan coba untuk membuat grup WhatsAap agar mereka menyampaikan langsung ke kami, tetap data itu akan kami kejar supaya tidak menggantung, dia harus tuntas,” kata Maidepa.
Namun Maidepa menuturkan, DP3AKB hanya akan menyelesaikan permasalahan KDRT ini dari sisi hukum positif yang berkaitan dengan undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  “Jadi yang menyangkut permasalahan ibu dan anak, kami akan tindaklanjuti,” ujar Maidepa. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.