BINTUNI,KLIKPAPUA.com—-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini sudah yang ke 8 kali, WTP yang ke 8 kali, semua karena atas kerja keras kita, ada yang bilang itu prestasi, ya itu bisa dikatagorikan prestasi, tetapi itu adalah kewajiban kita untuk melaporkan dan menyampaikan ke masyarakat bahwa kita sudah mengelola uang negara uang rakyat seperti ini dan hasilnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah bahwa kita WTP,” kata Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat memimpin apel gabungan di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur, Senin (7/6/2021).
Bupati Kasihiw mengingatkan bahwa WTP yang diperoleh ini masih ada catatan – catatan dari BPK, dan dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. Pasalnya, dalam catatan BPK ini, ada sebagian teguran – teguran yang sama terkait permasalahan sama kepada OPD dari tahun ke tahun. “Ada teguran di dinas yang sama, sudah ditegur hal yang sama, mungkin sudah ada tiga kali, ini bukannya memperbaiki, tapi orang bilang telinga tuli,” kata Kasihiw.
Jika teguran yang bersifat administrasi, Bupati meminta agar segera diperbaiki. Namun apabila ada teguran untuk mengembalikan, wajib bagi yang bersangkutan segera kembalikan uang ke kas daerah. “Saya ingatkan satu rupiah pun jangan tinggal, kembalikan, supaya jangan berimplikasi hukum kepada kita, saya tidak mau, saya atau saudara – saudara berhadapan dengan hukum, hanya karena kita tidak melaksanakan kewajiban kita dengan baik,” ujarnya. (at)