BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni telah resmi memeberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (7/9/2020). PSBB ini membatasi aktifitas di tempat – tempat umum dan juga sekolah – sekolah.
Ketua harian Satgas Covid 19 Teluk Bintuni Gustaf Manuputty mengatakan, PSBB ini membatasi mobilisasi manusia yang masuk keluar dari dan ke Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut dan udara. Karena kasus Covid-19 pada gelombang ke dua, dalam kurun waktu 4 minggu berturut turut terus melonjak.
Selain membatasi aktifitas keluar masuk Bintuni, sejumlah aktifitas pada fasilitas umum juga dibatasi seperti pasar dan aktifitas pendidikan di sekolah – sekolah. “Aktifitas pasar akan dilakukan penyemprotan serta sweping masker dan akan dilakukan swab masal, masayarakat tetap boleh beraktifitas tapi, wajib mengikuti protokol kesehatan baik pembeli maupun penjual, kalopun ada yang tidak memakai masker sangsinya tutup,” kata Mamuputty.
Direncanakan akan dilakukan swab masal pada 12 september mendatang karena telah ditelusuri sebelumnya bahwa ada pasien positif Covid yang telah melakukan kontak dengan warga pasar.
Sementara itu, untuk aktifitas pendidikan, ketua satgas menegaskan melarang sekolah- sekolah yang ada di wilayah kota seperti distrik Manimeri dan Bintuni, Weriagar untuk melaksanakan aktifitas belajar mengajar tatap muka.
Namun bagi distrik yang statusnya zona hijau diperbolehkan untuk mleakukan aktifitas belajar mengajar atau tatap muka di sekolah. “Anak sekolah untuk sementara ini kita tutup, kita sampaikan ke kepala dinas, tetapi daerah yang namun untuk daerah yang masih hijau itu dipersilahkan saja, tapi yang ada di dalam kota kalo bisa sementara di setop, kita tidak mau terjadi lonjakan kasus kalo kita buka semakin meningkat,” pungkasnya. (at)