KLIKPAPUA.COM, BINTUNI – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menerima kunjungan manajemen PT Petro Energy terkait permasalahan perusahaan dengan marga atau pemilik hak ulayat 4 marga Wariagar Darat, Distrik Wariagar, di ruang Bupati, Rabu (15/5/2019).
Dalam pertemuan tersebut kata Bupati, laporan dari perusahaan bahwa, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan LMA dan 4 marga di Weriagar Darat yang merupakan pemilik hak ulayat tempat beroperasinya PT. Petro Energy.
“Permasalahan ini menjadi polemik beberapa waktu lalu. Dan sebelum pertemuan saya dan pihak perusahaan ini, sebelumnya sudah ada beberapa agenda, di antaranya untuk agenda pertama waktu itu saya bertemu dengan masyarakat yang di fasilitasi oleh dua Kadistrik (Weriagar dan Tomu). Agenda kedua adalah saya perintahkan beberapa OPD ke lokasi perusahaan dan dari hasil kunjungan tersebut maka hari ini pihak perusahaan bertemu dengan saya selaku kepala daerah,” kata Bupati.
Dikatakannya, agenda selanjutnya akan dilakukan pertemuan di Weriagar yang akan dihadiri oleh Pemerintah Daerah, SKK Migas, Pertamina, PT. Petro Energy dan masyarakat di Distrik Tomu dan Weriagar. Pertemuan ini akan membahas izin dari masyarakat agar perusahaan bisa beroperasi kembali.
Perusahaan juga sepakat dengan LMA bahwa, akan menyerahkan uang ketuk pintu bagi 4 marga di Weriagar darat yang akan diserahkan saat pertemuan. Untuk itu, 4 marga bersabar agar uang ketuk pintu diserahkan di depan forum yang dihadiri oleh pihak terkait, sehingga di kemudian hari persoalan ini tidak lagi menjadi polemic berkepanjangan dan perusahaan bisa kembali beroperasi.
“Pemda akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan, apabila melanggar ketentuan maka kita tegur sesuai ketentuan ketentuan yang ada,” katanya.
Bupati menegaskan pemda tetap mendukung agar perusahaan tetap beroperasi, namun pihak perusahaan harus menghargai hak hak ke-arifan lokal masyarakat. Penghargaan tersebut salah satunya dengan uang ketuk pintu serta hak- hak masyarakat lainya yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan (Amdal).
Ditambahkan Bupati, perusahaan harus menyerap tenaga- tenaga kerja lokal di sekitar perusahaan tersebut beroperasi. Karena pemda akan pantau terus dan tidak kalah pentingnya juga bahwa perusahaan harus bertangunggjawab terhadap lingkungan.
Diketahui bahwa Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Peratmina EP melakukan Seismik 2D Kupalanda memiliki total panjang lintasan sepanjang 431 km, mencakup dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sorong Selatan yang masuk ke wilayah Distrik Kokoda dan Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 4 distrik yakni Distrik Kamundan, Distrik Wiriagar, Distrik Tomu dan Distrik Aranday. Kegiatan Seismik Pertamina EP dikerjakan oleh anak perusahaan PT Petro Energy mulai sejak 2013.
Sebelumnya, Kepala Distrik Weriagar dan Tomu memfasilitasi masyarakat untuk bertemu Bupati terkait hak -hak masyarakat yang diduga di abaikan oleh PT. Petro Energy.
Ada beberapa aspirasi yang disampaikan dinataranya, sesuai kesepakatan, tiga sumur yang direnovasi, namun tanpa ada koordinasi pihak perusahaan membuka sumur baru. Tanaman masyarakat yang terkena gusur karena terkena dampak dari pembukaan jalan menuju lokasi sumur, saat itu janjikan Rp. 1 juta bagi tanaman yang terkena gusuran, namun tidak ditepati.
Ditambah lagi kontrak untuk karyawan tidak sesuai aturan di Dinas Tenaga Kerja, dimana hanya dibayar gaji, sementara hak hak lain tidak ada dan beberapa permaalahan lainya. Pihak perusahaan dan masyarakat sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun solusinya tidak ada.
Dengan adanya permasalahan permasalahan tersebut maka, pada 14 November 2018 masyarakat melakukan pemalangan terhadap aktifitas perusahaan. (rls/at)