Polisi Berupaya Tuntaskan Kasus Pembobolan Brankas Bawaslu Teluk Bintuni

0
Kastreskrim AKP Junaidi A Weken
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, terus berusaha untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pembobolan brankas Bawaslu Teluk Bintuni yang terjadi 5 Maret 2021 lalu.
Penanganan perkara kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap satu, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini diungkapkan Kapolres Teluk Bituni AKBP Hans R Irawan melalui Kastreskrim AKP Junaidi A Weken Rabu (5/5/2021).
“Berkas sudah berada di kejaksaan, tinggal menunggu apakah berkas tersebut masih ada kekurangan atau sudah lengkap” kata Junaidi di ruang kerjanya.
Dikatakan, walaupun berkas tersebut sudah tahap 1, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan-pengembangan, mengingat dari keterangan tersangka masih ada indikasi keterlibatan tersangka lainnya. “Kalau indikasi ada keterlibatan tersangka lain sih ada, cuman kami di penyidik masih menguatkan alat-alat buktinya guna menetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, karena memang sampai sejauh inimasih berdasarkan hanya dari satu pihak saja yaitu tersangka,” jelasnya.
Weken juga berharap kasus perkara pembobolan berangkas tersebut, dalam tahun ini bisa segera tuntas. Sehingga bisa masuk dalam P. 21 penyerahan  tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dari ulah perbuatan tersangka, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.