BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Perwakilan pemuda Moskona Barat meminta Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni fokus kepada permasalahan ketimpangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya di wilayah Moskona Barat.
Melalui siaran pers, Minggu (1/8/2021), salah satu perwakilan pemuda dari Distrik Moskona Barat, Korneles Aisnak S.ST menyampaikan bahwa program pendirian Kantor Koramil dan Polsek perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat adat di Distrik Moskona Barat.
“Untuk pembangunan Koramil dan Polsek koordinasi dulu, jangan langsung ambil tindakan nanti mengundang hal -hal yang tidak baik sehingga menyebabkan masyarakat jadi berantakan, tolong dipahami oleh semua pihak, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Korneles yang juga sebagai pemilik hak ulayat pada salah satu perusahaan kayu di Distrik Moskona Barat, PT Wanagalang Utama.
Korneles mengatakan pemerintah daerah perlu tahu bahwa permasalahan saat ini bukan pada keamanan, tapi pada ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan pelaku usaha.
“Kita ketahui bahwa belum ada hak pengelolaan secara sah yang diakui dan diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada masyarakat adat. Bahkan izin terus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha berbasis lahan, tentunya hal ini menjadi tidak adil bagi kami selaku masyarakat adat. Masyarakat adat ingin sejahtera tapi tidak diberikan hak kelola terhadap sumber daya alam yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu katanya, bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat adat justru memperburuk ketimpangan antara kesejahteraan ekonomi. Karena proyek – proyek pembangunan di wilayah Moskona dikerjakan oleh pengusaha dari luar daerah. “Di dalam tanah kami dibangun jalan dan jalan tersebut dikerjakan oleh orang dari luar, lantas kita mau dapat apa? uang lari ke luar semua bukan lari ke kampung,” tutur Korneles
Ketua perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa terdapat 6 izin berbasis lahan yang melibatkan pengusaha besar yang saat ini beroperasi di wilayah adat Suku Moskona, dua perusahaan terindikasi berada di Moskona Barat. Sedangkan hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan adat belum ada sama sekali.
“Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang didahului melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Apalagi Kabupaten ini telah memiliki Perda Masyarakat Adat Nomor 1 Tahun 2019 dan Panitia Masyarakat Adat,” ujarnya.
Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat yang tentunya dapat dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal sehingga berkelanjutan. Pengelolaan seperti ini justru dapat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Distrik Moskona Barat. (rls)