Penantian 27 Tahun, Akhirnya Warga Eks Transmigrasi SP 5 Bintuni Resmi Terima Lahan LU Dua

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Setelah menanti selama kurang lebih 27 tahun, akhirnya warga eks Transmigrasi SP 5 Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni, mendapat kejelasan atas hak tanah Lahan Usaha (LU) Dua.
Pada Senin (7/12/2020), bertempat di pelataran Kantor Kampung Argosimgerai, Distrik Bintuni, telah dilaksanakan penyerahan Sertipikat LU Dua kepada warga eks trasmigrasi.
Momen tersebut akan tercatat sebagai hari paling bahagia dan penuh suka cita bagi 179 Kepala Keluarga (KK) dan anak cucu mereka yang telah menetap sebagi penduduk di Tanah Sisar Matiti, tepatnya di Kampung Argosigemerai.
Dari total sekitar 500 KK lebih warga Transmigrasi asal pulau jawa yang datang secara bertahap mulai 1993 silam, hanya tersisa 179 KK yang memilih menetap dan menjadi bagian saksi sejarah proses perkembangan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga setelah melalui proses yang cukup panjang, yang berhak menerima LU fua yakni 179 KK eks Transmigrasi tersebut.
Salah satu perwakilan warga eks Transmigrasi, Ilyas menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Tiri dan Yetu yang telah rela menyerahkan tanah untuk LU dua. “Terima kasih telah menerima kami sebagai keluarga, terima kasih atas tanah LU dua yang diberikan, semoga kebaikan keluarga besar Tiri dan Yetu dibalas oleh Tuhan,” kata Ilyas saat menyerahkan sepiring potongan tumpeng beserta lauk, kepada perwakilan keluarga besar Tiri dan Yetu sebagai tanda ucap syukur di hari bersejarah itu. Tidak banyak yang ia sampaikan, hanya harapan agar kekeluargaan ini terus terjaga hingga anak cucu dan selamanya.
Sementara itu Kepala Kampung Argosigemerai, Yulianus Tiri, mengatakan proses penerbitan ulang sertipikat LU dua merupakan program kampung, sesuai visi dan misi kepala kampung. Karena sertipikat LU dua yang sebelumnya seharusnya dibagi bersama dengan sertipikat LU satu dan sertipikat lahan pekarangan pada waktu itu bermasalah. “Ini bukan terkait politik, ini murni hasil kerja nyata program saya sebagai kepala kampung, menjabat selama 10 tahun,” katanya.
Tanah LU dua merupakan tanah adat milik keluarga Tiri dan Yetu. Oleh karena itu mengingat keluarga besar Tiri dan Yetu telah menganggap warga eks Trasmigrasi sudah menjadi bagian keluarga mereka, maka bersedia melepas 179 hektar untuk LU dua pengganti.  “Lahan usaha 2 tidak boleh dijual. Lahan itu diberikan agar digunakan  sebagai tempat usaha bapak ibu warga transmigrasi,  meskipun keadaan ekonomi sedang susah saya tegaskan jangan dijual,” pesan Yulianus Tiri.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Teluk Bintuni Yarit Sakona mengatakan pihaknya hanya sebatas membantu menerbitkan sertipikat. Semua proses awal ada pada masyarakat pemilik hak ulayat.  “Sertipikat adalah legalitas tanda bukti tanah itu milik – milik bapak, nama yang ada di dalamnya menerangkan bahwa legalitas pemilik tanah tersebut adalah nama yang tertera di sertipikat, dan itu dilindungi negara,” kata Yarit.
Ia juga berpesan LU tidak boleh beralih fungsi dari lahan usaha menjadi pemukiman. Sebagai Instansi yang mengurusi sertipikat, ia mengaku siap mengamankan agar LU dua tidak diperjual belikan dan beralih fungsi. “Bapak kepala kampung tidak usah kuatir, namanya lahan usaha dua, itu akan tetap utuh, kedepan akan ada aturan pemerintah pusat yang mengatur lahan usaha pertanian tidak diperbolehkan diperjual belikan atau beralih fungsi,” katanya lagi. Penyerahan secar simbolis sertipikat dilakukan oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw kepada perwakilan warga esk Transmigrasi.
Dalam sambutannya Bupati Petrus Kasihiw mengatakan selaku pemerintah daerah pihaknya hanya memberikan dukungan kepada Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sertipikasi tanah baik itu lahan milik pemerintahan, maupun perorangan.  “Kita berterima kasih banyak kepada bapak kepala kampung, bapak Yulianus Tiri, bapak almarhum Amos Tiri, dan juga keluarga besar Yetu, yang akhirnya memberikan pengakuan adat, ini kerja besar, bapak kepala kampung saat ini Yulianus Tiri juga mendorong kelurga besar untuk bersatu menyerahkan hak – hak warga program Transmigrasi di tempat. Inilah bentuk kebersamaan kita, inilah bentuk saling menghargai keberagaman kita,” katanya.
Bupati mengatakan Kampung Argosigemerai sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai kawasan pertanian dan juga pusat kota. Namun lahan pertanian akan tetap dipertahankan, dan  direncanakan dikembangkan sebagai lahan pertanian agro wisata. “Bapak ibu saudara, jadi saya juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh bapak kepala kampung, bahwa jangan sampai lahan usaha dua beralih fungsi, sekalipun susah, jangan sampai beralih fungsi dan tetap menjadi lahan pertanian,” pesan Kasihiw.
Acara seremonial penyerahan sertipikat LU dua, meskipun ditengah – tengah situasi pandemi Covid-19, nampak tetap begitu meriah dengan menerapkan protokol kesehatan. Tarian tradisional kuda kepang dan Reog ponorogo juga tampil memeriahkan dan menghibur tamu dan warga yang datang. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.