Pemda Teluk Bintuni Siapkan Pembentukan Perda Penyaluran DBH Migas

0
Bupati Teluk Bintuni,Petrus Kasihiw
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni saat ini sedang mempersiapkan pembentukan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) penyaluran pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw beberapa waktu lalu mengatakan  Perda tersebut merupakan turunan dari produk hukum Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) DBH Migas yang telah disahkan tahun 2019. Namun ia mengungkapkan sejauh ini produk hukum itu masih dalam proses rancangan dan sedang dalam persiapan didorong ke DPRD.
“Perda di kabupaten itu akan menjadi payung hukum untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembagian, pendistribusian, program dan pertanggungjawaban DBH Migas,” katanya.
Bupati Petrus Kasihiw mengatakan tim tekhnis pembentukan perda telah siap. Karena ada dukungan juga dari BP Tangguh, dan SKK Migas untuk segera mendorong secepatnya disahkan. “Ini untuk menjawab hak – hak masyarakat adat, kita akan percepat (pembentukan perda),” ujarnya.
Sementara itu Tim Teknis Raperda Wim Fimbay, mengatakan November tahun 2019, Pemprov Papua Barat telah menetapkan Perdasus DBH Migas. Kemudian selanjutnya perintah dari Perdasus ini kabupaten penghasil harus membuat perda turunannya terkait pengelolaan anggaran DBH Migas. “Perda ini terkait pembagian DBH Migas, misalnya orang Sebyar yang memiliki wilayah terdapat sumur – sumur Migas akan mendapat lebih besar dibanding distrik atau kecamatan yang lain, kemudian terkait penggunaan,” kata Wim Fimbay.
Selain itu didalam perda juga nanti diatur pembagian dana yang dikhususkan bagi rakyat. Namun dalam pengelolaannya harus ada badan hukum yang mengelola.”Nanti di perdasus itu ada bagian untuk rakyat, nah untuk ke rakyat ini harus ada yayasan atau koperasi atau badan usaha, yang mengelola itu rakyat sendiri, sehingga kita lepas dan pemda hanya kontrol penggunaannya,” katanya lagi.
Wim mengatakan target penyelesaian pembentukan perda tersebut tahun ini. Sejauh ini sudah dilaksanakan rapat – rapat pengumpulan data penyusunan draf Raperda, namun prosesnya terkendala adanya pandemi Covid-19.”Target tahun ini harus selesai,  biar tahun depan sudah bisa jalan,” pungkasnya. (at/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.