KAIMANA,KLIKPAPUA.COM– Sebanyak 16 Kampung Persiapan yang tersebar pada 6 wilayah distrik di Kabupaten Kaimana telah diusulkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Biro Pemerintahan agar teregistrasi dan mendapatkan rekomendasi.
Pembentukan 16 kampung persiapan tersebut, dilakukan atas permintaan masyarakat yang ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaimana. Kampung dimaksud, tersebar di Distrik Kaimana, Distrik Teluk Arguni, Distrik Kambrauw, Distrik Buruway, Distrik Teluk Etna dan Distrik Yamor.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisko Edward Beruatwarin, S.STP menyampaikan ini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2020). Dikatakan, berkas pengusulan sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pemerintahan.
“Kami sudah serahkan berkas ke Biro Pemerintahan Pemprov Papua Barat. Selanjutnya kita menunggu tim dari provinsi yang akan melakukan evaluasi dan uji petik terkait keberadaan 16 kampung persiapan dimaksud. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Gubernur untuk penerbitan rekomendasi dan nomor register,“ terang Edo biasa disapa.
Dijelaskan, setelah teregistrasi dan rekomendasi dikeluarkan oleh Gubernur, Pemda Kaimana sudah bisa melaksanakan pelantikan penjabat kepala kampung yang nantinya akan diisi oleh ASN.
Edward menambahkan, status kampung persiapan ini akan berlaku maksimal 3 tahun, namun apabila memenuhi syarat, maka satu tahun pun bisa ditetapkan sebagai kampung definitif. “Jika memenuhi syarat, satu tahun saja sudah bisa jadi kampung definitif. Tetapi jika syarat yang ditetapkan belum dipenuhi, status kampung persiapan akan diperpanjang hingga 3 tahun,” tutup Edward. (iw)